Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
10 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Kampus

BEI Umumkan Potensi Pencoretan 59 Emiten, Saham Afiliasi Kaesang Pangarep Turut Terseret

BEI Umumkan Potensi Pencoretan 59 Emiten, Saham Afiliasi Kaesang Pangarep Turut Terseret
Kaesang Pangarep. (foto: inilah.com)
Jum'at, 24 Juli 2026 07:25 WIB

JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) ke dalam daftar 59 perusahaan yang menghadapi potensi pembatalan pencatatan saham di pasar modal. Saham emiten udang olahan yang berafiliasi dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, tersebut telah digembok pergerakannya sejak 30 Juli 2025.

Status suspensi perdagangan yang sudah berlangsung mendekati 24 bulan ini dipicu oleh kelalaian perusahaan dalam memenuhi sejumlah kewajiban. Kendala utamanya adalah perseroan belum menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah lolos proses audit kepada pihak otoritas.

Terkendala Modal Operasional

Pihak PMMP menyatakan bahwa tersendatnya operasional perusahaan sangat dipengaruhi oleh keterbatasan arus kas. "Untuk saat ini perusahaan masih terkendala dengan modal kerja sehingga hanya satu pabrik saja yang masih beroperasi," urainya dalam penyampaian keterbukaan informasi ke BEI pada Senin (6/6/2026).

Guna memacu roda produksi agar kembali stabil, perseroan membutuhkan injeksi dana segar sebesar US$15 juta, atau sekitar Rp269,1 miliar. Menyiasati defisit kas tersebut, perseroan memilih mempertahankan pangsa pasar ekspornya dengan cara menyerap pasokan produk jadi dari pabrik luar, di mana kompensasi pembayarannya ditunda hingga perseroan menerima pembayaran dari buyer.

Beban Kewajiban Perbankan

Seretnya likuiditas operasional ini berjalan beriringan dengan postur kewajiban finansial PMMP yang membengkak hingga menyentuh angka Rp2,87 triliun di beberapa institusi keuangan. Porsi utang tersebut mengalir ke PT Bank Permata Tbk dengan outstanding US$53,12 juta (sekitar Rp953,4 miliar dengan perhitungan kurs Rp17.948) dan fasilitas senilai Rp5,49 miliar, serta PT Bank Central Asia Tbk senilai US$40,29 juta (sekitar Rp723 miliar).

Catatan pinjaman di bawahnya tersebar pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia senilai US$30,71 juta, PT Bank SMBC Indonesia Tbk senilai US$22,8 juta, PT Bank Maspion Indonesia Tbk dengan angka US$7,21 juta, dan PT Bank Resona Perdania senilai US$5,99 juta.

Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-N, wacana pencoretan emiten dapat dieksekusi oleh bursa apabila perusahaan menunjukkan kondisi finansial yang memengaruhi kelangsungan usaha atau telah menjalani masa suspensi yang melebihi batas waktu 6 bulan beruntun. "Delisting atas suatu saham Perusahaan Tercatat dapat terjadi karena keputusan Bursa," pungkas pihak BEI melalui rilis resminya, Kamis (23/7/2026). ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww