Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
7 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Opini

Tragedi Lantai 12 Skyview Medan, Polrestabes Tahan FR dan JS Terkait Pasal Bunuh Diri

Tragedi Lantai 12 Skyview Medan, Polrestabes Tahan FR dan JS Terkait Pasal Bunuh Diri
Polrestabes Medan merilis kasus tewasnya ASN BPN Nias, Sumut. (foto: finta rahyuni/detiksumut)
Kamis, 16 Juli 2026 12:44 WIB

MEDAN - Layanan kepolisian responsif berhasil mengamankan dua pelaku kriminalitas yang memicu kepanikan publik di kawasan hunian vertikal Kota Medan. Seorang ASN Badan Pertanahan Nasional Nias, AL (27), tewas setelah melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview Medan, Sumatera Utara.

Kasus ini menemukan titik terang setelah penyidik menetapkan status tersangka kepada dua perempuan, FR (31) dan JS (29). Keduanya terbukti melakukan pemerasan finansial berulang hingga membuat korban mengambil keputusan fatal.

Kronologi Detail Pemerasan Finansial

Penyelidikan mendalam mengungkapkan dinamika insiden yang terjadi, Jumat (10/7/2026) sekira pukul 03.30 WIB. Korban mulanya bertransaksi via aplikasi MiChat dengan FR dan meminta pelaku datang ke kamar apartemennya.

Kedatangan FR bersama JS memicu perubahan kesepakatan karena ketidaksesuaian identitas visual digital dengan kondisi riil. Korban akhirnya hanya memilih berhubungan dengan JS. Ketegangan meledak sesaat setelah sesi tersebut selesai akibat pemerasan sepihak.

Kedua wanita tersebut dengan agresif meminta kompensasi tambahan yang dinilai sangat memberatkan pihak korban tanpa dasar perjanjian awal.

"Nah, di situ mereka meminta uang tambahan sebesar Rp 4.500.000 untuk adegan tambahan tadi. Namun, korban tidak mau memberikannya, kedua tersangka memaksa. Kedua tersangka mendesak agar si korban ini memberikan tambahan," urai Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis saat konferensi pers, Rabu (15/7/2026).

Ancaman Hukuman dan Penahanan Tersangka

Di bawah tekanan intimidasi psikologis yang intens, korban sempat melontarkan ancaman verbal akan terjun dari lantai 12. Namun, respons dingin justru didapatkan dari kedua tersangka yang membiarkan serta menantang aksi berbahaya tersebut.

Tak berselang lama, korban benar-benar melompat dari ketinggian gedung bertingkat tersebut sembari tetap memegang telepon genggamnya hingga terhempas ke bawah.

Otoritas kepolisian berkomitmen penuh menyelesaikan perkara ini secara tegas demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan efek jera terhadap kejahatan berbasis pemerasan.

"Jadi, kasusnya itu adalah memberi ataupun menghasut orang lain untuk bunuh diri. Korban ini bunuh diri karena pemerasan yang terjadi," jelas Adrian.

"Kemudian korban loncat dari lantai 12 itu. Satu tangannya ini memegang handphone-nya," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan semena-mena tersebut, saat ini kedua tersangka telah ditahan oleh pihak berwajib. Atas tindakan pemerasan yang memicu kematian itu, FR dan JS dijerat dengan Pasal 462 KUHPidana terkait bunuh diri dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Opini
wwwwww