Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
10 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Jampidsus Tetap Berjalan

Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Jampidsus Tetap Berjalan
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. (foto: antara)
Sabtu, 11 Juli 2026 09:33 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan seluruh agenda penegakan hukum di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak akan mandek. Jaminan ini disampaikan merespons pengunduran diri resmi Febrie Adriansyah dari kursi Jampidsus.

Surat pengunduran diri tersebut telah diterima dan disetujui langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Sabtu (11/7/2026).

"Sabtu, 11 Juli 2026, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," papar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Operasional Jampidsus Tetap Normal

Keputusan mundur yang diambil Febrie dilatari oleh dinamika proses hukum yang sedang bergulir. Hal ini dinilai sebagai langkah ksatria guna menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas instansi penegak hukum.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," tambahnya.

Merespons situasi ini, Anang mengimbau agar masyarakat mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menyikapi setiap perkembangan.

Proyek Listrik dan Audit Rp5 Triliun

Diketahui, nama Febrie santer dikaitkan dengan penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Aparat kepolisian sedang mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengadaan dan distribusi batu bara untuk pembangkit listrik.

Fakta di lapangan menunjukkan dua poin penting dari penyelidikan tersebut:

  • Angka Fantastis: Polri mencatat estimasi kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai sekitar Rp5 triliun. Validasi akhir angka ini masih menanti hasil dari audit investigatif.
  • Jejak Penggeledahan: Nama Febrie disebut memiliki irisan dengan satu lokasi penggeledahan oleh penyidik di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Hingga kini, penyidik Polri belum memberikan kepastian mengenai status hukum Febrie Adriansyah terkait dugaan perkara kerugian negara tersebut. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Balai Kota
wwwwww