Skandal Suap Impor Tiga Pejabat DJBC Terima Puluhan Miliar
![]() |
JAKARTA - Kasus dugaan suap senilai puluhan miliar rupiah yang melibatkan tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi dibongkar oleh Jaksa Penuntut Umum. Dana taktis tersebut diduga kuat sebagai pelicin untuk mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari tahapan pengawasan kepabeanan.
Terdakwa dari Pihak Kepabeanan
Tiga terdakwa yang terseret meliputi mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando.
Keterlibatan Pihak Swasta
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Takdir Suhan, dana pelicin diserahkan secara langsung oleh pimpinan Blueray Cargo Group, John Field.
Praktik kotor ini difasilitasi dengan melibatkan Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi instansi yang sama, Andri.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," paparnya di tengah pembacaan surat dakwaan, Jumat (3/6/2026).
Total Uang Tunai dan Fasilitas Mewah
Ketiga mantan petinggi DJBC tersebut diduga kuat mengantongi suap dengan total nilai mencapai Rp63,59 miliar. Wujud penerimaan suap tersebut terbagi atas uang tunai sebesar Rp61,74 miliar serta ragam fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar.
Tak hanya aliran dana pelicin dari satu perusahaan, ketiganya turut didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp15,2 miliar yang diduga bersumber dari sejumlah pengusaha importir maupun pebisnis rokok. Khusus untuk terdakwa Orlando Hamonangan, penyidik mendakwanya menerima gratifikasi terpisah dengan nilai Rp8,1 miliar.
Jerat Hukum Undang-Undang Tipikor
Ketiga terdakwa yakni Rizal, Sisprian, dan Orlando resmi dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 606 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.***







