Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
9 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
5 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
5 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Opini

Mengapa Kejagung Tak Menyita Motor Listrik Kasus Makan Bergizi Gratis? Ini Penjelasannya

Mengapa Kejagung Tak Menyita Motor Listrik Kasus Makan Bergizi Gratis? Ini Penjelasannya
Ilustrasi (net)
Selasa, 23 Juni 2026 18:43 WIB

JAKARTA - Ribuan armada motor listrik yang disiapkan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berada di bawah pengawasan ketat Kejaksaan Agung. Sebanyak 17.600 unit kendaraan yang tersimpan di dua gudang penyimpanan utama telah dipasangi segel penyidik.

Meski demikian, status segel tersebut tidak menghentikan jalannya distribusi penunjang gizi nasional ini. Pihak kejaksaan memberikan lampu hijau bagi Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengeluarkan dan memanfaatkan kendaraan tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, langkah ini diambil karena seluruh unit motor listrik tersebut telah dibayar lunas menggunakan anggaran negara. Penyitaan fisik secara total justru berisiko merugikan negara dua kali lipat akibat penyusutan nilai fungsi barang.

"Boleh (didistribusikan), karena tidak kami sita. Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya. Karena yang kami sidik di sini adalah masalah mark-up harganya," ungkap Syarief, Selasa (23/6/2026).

Melalui kebijakan penegakan hukum yang adaptif ini, proses pemulihan kerugian negara akibat dugaan mark-up harga tetap berjalan tanpa harus mengorbankan jalannya program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww