Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
13 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
9 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
9 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
6
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Home  /  Berita  /  Cendekia

Akhir Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Perangkat Belajar Kemendikbudristek

Akhir Perjalanan Kasus Dugaan Korupsi Perangkat Belajar Kemendikbudristek
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Selasa, 23 Juni 2026 18:14 WIB

JAKARTA - Persidangan panjang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan kementerian akhirnya sampai pada babak akhir. Majelis hakim bersiap menjatuhkan vonis kepada mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Tuduhan yang dilayangkan menyebutkan proyek pengadaan periode 2019-2022 tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Atas dasar itu, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan pidana uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun.

Menanggapi besarnya tuntutan yang menjeratnya, Nadiem merasa pihak penuntut memaksakan kehendak tanpa mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh.

"Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal, 'Nadiem harus salah. Nadiem tidak boleh bebas'," ucap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Ketua majelis hakim telah menutup proses pembuktian dan mengagendakan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Kita tetap di hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026. Untuk itu, hal-hal yang terjadi, baik dalil-dalil pembuktian, pendapat-pendapat kita tuangkan dalam putusan. Sidang ditutup," urai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww