Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
2
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
3
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
21 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
4
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
5
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
21 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
6
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Home  /  Berita  /  Kampus

Tersandung Aliran Dana Rutin Tersangka Asep, Status JC Sony Sonjaya Terancam Gagal

Tersandung Aliran Dana Rutin Tersangka Asep, Status JC Sony Sonjaya Terancam Gagal
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (foto: antara/m risyal hidayat/agr)
Rabu, 17 Juni 2026 06:34 WIB

JAKARTA - Pengajuan status justice collaborator (JC) oleh Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memicu perdebatan hangat. Pihak kejaksaan kini tengah mengkaji kelayakan permohonan tersebut berdasarkan pemenuhan syarat undang-undang.

Sorotan tajam datang dari pengacara senior, Elza Syarief yang menilai pengajuan tersebut cacat secara pemenuhan unsur kejujuran, Selasa (16/6/2026). Ia menyebut tersangka menyembunyikan fakta penting terkait penerimaan gratifikasi berkala.

Pertimbangan Teknis Kejaksaan Agung

Proses penentuan status hukum ini dipastikan berjalan independen. JAM Pidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah menyatakan ada tiga variabel utama yang wajib dibedah sebelum menerbitkan keputusan resmi bagi pemohon.

Pernyataan ini disampaikan langsung saat berada di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

"Satu kita lihat apa alat bukti yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu ya, sebentar nanti kita putuskan," jelas Febrie Ardiansyah.

Sorotan Terhadap Kejujuran Tersangka

Bagi Elza Syarief, pemenuhan kriteria tersebut mustahil dipenuhi jika tersangka masih bersikap manipulatif. Ia membongkar informasi mengenai adanya setoran dana tetap yang melibatkan tersangka lain dalam jaringan korupsi ini.

"Karena Sony tidak jujur dan sebelum bersumpah bersih, tapi info beberapa orang terutama Asep, dia menerima uang dari Asep secara rutin. Bagaimana mau JC? Dan saya merasa ada yang dibuka ada yang di lindungi," kata Elza, Selasa (16/6/2026).

Meski diterpa isu miring soal integritas, peluang bagi SS dinilai tetap terbuka. Hal ini dikaitkan dengan faktor kedekatan personal yang dimiliki oleh pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti di internal korps kejaksaan.

"Mungkin Krisna dengan kedekatannya dengan Jampidsus dan Jamintel bisa-bisa saja SS dapat JC. Tapi dia tidak jujur dapat uang secara rutin dari Asep yang sudah tersangka saat ini," sambungnya.

Mundurnya Pembela Akibat Pembatasan Akses

Imbas dari ketidakjelasan komitmen tersangka dalam menuntaskan perkara berujung pada pecahnya kerja sama tim hukum. Elza Syarief memilih menarik diri dari posisi kuasa hukum akibat intervensi ketat yang dilakukan oleh pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti bersama adik SS, Kolonel Didin.

Langkah mundur ini diambil secara sadar sebelum adanya surat pencabutan resmi dari pihak keluarga.

"Kemudian Krisna bersama adik SS, Kolonel Didin, bagaimana cara selalu mempersulit saya dan saya tidak nyaman. Sepertinya mau saya tidak sebagai kuasanya, karena takut terbuka kedoknya. Sebelum saya dicabut, saya mundur aja. Sama aja dicabut atau mundur, yang penting saya bukan kuasanya lagi," tegas Elza. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww