Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Wajib Kembalikan Rp3,4 Miliar ke Negara
![]() |
| Immanuel Ebenezer (Ari Saputra/detikFoto) |
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel resmi dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026). Putusan ini tercatat sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 5 tahun penjara.
Meski mendapat potongan masa hukuman dari tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Nur Sari Baktiana tetap menyatakan Noel terbukti secara sah menerima suap dan gratifikasi dalam pusaran pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Nur di ruang sidang.
Beban Uang Pengganti Turun Menjadi Rp3,4 Miliar
Selain kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari, hakim juga menetapkan angka pasti untuk uang pengganti yang harus dibayarkan Noel, yakni sebesar Rp3.435.000.000. Angka ini berbeda dari hitungan tuntutan jaksa sebelumnya pada sidang Senin (18/5/2026).
Sebelumnya, jaksa menuntut uang pengganti total Rp4.435.000.000, lalu dipotong pengembalian yang telah dilakukan Noel sebesar Rp3 miliar, sehingga menyisakan Rp1.435.000.000 dengan subsider 2 tahun kurungan.
Namun, dalam vonis akhir, hakim memutuskan seluruh harta benda Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi nominal Rp3,4 miliar tersebut. Jika asetnya tidak mencukupi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 1 tahun.
Mata Rantai Sindikat Suap Rp6,5 Miliar
Kasus ini tidak berdiri tunggal. Kesaksian di persidangan membongkar bahwa Noel merupakan muara dari aliran dana haram senilai total Rp6,5 miliar yang digerakkan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker untuk memuluskan izin Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Jaksa meyakini keterlibatan berantai ini dilakukan secara sistematis dari bawah hingga mencapai kursi Wamenaker. Dari total aliran dana sindikat tersebut, Noel terbukti menerima bagian Rp3 miliar tunai, motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro, serta gratifikasi pihak swasta Rp435 juta.
"Diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud telah berulang kali memberi sesuatu secara langsung, berupa uang yang seluruhnya berjumlah Rp6.580.860.000 kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer Gerungan," papar jaksa mengungkap skema aliran uang tersebut. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kampus |











