Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
16 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
19 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Opini

Gerebek Kelab Malam New Zone, Polisi Tetapkan Eddy Sebagai DPO

Gerebek Kelab Malam New Zone, Polisi Tetapkan Eddy Sebagai DPO
Eddy alias Awie, bos New Zone sekaligus bandar narkoba di kelab malam Medan diburu Bareskrim Polri. (dok. Istimewa)
Sabtu, 30 Mei 2026 13:25 WIB
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara. Saat ini, kepolisian tengah memburu sang pemilik kelab, Eddy alias Awie yang diduga kuat berperan sebagai penyedia barang haram tersebut bagi para pengunjung.

"Eddy alias Awie adalah pemilik THM New Zone, Medan sekaligus bandar narkoba yang menyediakan narkoba bagi pengunjung THM New Zone," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (30/5/2026).

Pemburuan ini merupakan buntut dari operasi penindakan yang dilakukan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC, Sabtu (23/5/2026) lalu. Dalam penggerebekan di Hall New Zone Club tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dan mengamankan puluhan orang dari berbagai kalangan.

"Sebanyak 34 orang diamankan, terdiri dari owner, manajer, staf, pengunjung dewasa, dan pengunjung anak di bawah umur," urainya.

Menyusul temuan tersebut, kepolisian resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO/84/V/Dittipidnarkoba, Jumat (29/5/2026). Berkas yang ditandatangani Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen itu merinci ciri-ciri Eddy, yakni bertubuh agak gemuk, tinggi 170 sentimeter, berkulit putih, berhidung besar, dan memiliki mata sipit.

Pelaku dijerat dengan berbagai pasal berlapis karena diduga melakukan permufakatan jahat. Ia dituding mencoba menawarkan, menjual, serta menjadi perantara jual beli narkotika golongan I di tempat hiburan miliknya yang berlokasi di Kecamatan Medan Maimun tersebut. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Opini
wwwwww