Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
17 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
20 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Buntut Sebut Sumbar Barbar, IKM Seret Abu Janda ke Ranah Hukum

Buntut Sebut Sumbar Barbar, IKM Seret Abu Janda ke Ranah Hukum
Permadi Arya alias Abu Janda
Sabtu, 30 Mei 2026 09:22 WIB
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi membawa Permadi Arya alias Abu Janda ke ranah hukum atas dugaan ujaran kebencian. Langkah pelaporan ke Bareskrim Polri ini diambil buntut dari pernyataannya yang melabeli Sumatera Barat (Sumbar) dengan sebutan barbar.

Laporan terhadap pegiat media sosial tersebut sudah tercatat di kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri, Selasa (26/5/2026).

Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansyah merespons keras tindakan tersebut dengan menyebutnya sebagai pelecehan yang terang-terangan. Penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu dipandangnya sebagai sesuatu yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

"Pernyataan Abu Janda telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat," paparnya, Sabtu (30/5/2026).

Aktivis muda Minang yang akrab disapa Rian ini menilai ucapan Abu Janda merusak tatanan keharmonisan masyarakat. Menurutnya, masyarakat Minangkabau sangat menghargai etika kehidupan, sehingga sebutan barbar adalah fitnah yang menyakitkan.

"Pernyataan Abu Janda telah melukai harga diri dan martabat budaya Minangkabau," ungkapnya.

Rian juga menyoroti kebiasaan gaya komunikasi Abu Janda yang berani melontarkan provokasi di media sosial tanpa memperhitungkan imbasnya ke dunia nyata. Ia menganggap keberanian di balik layar gawai tersebut sebagai sikap yang abai terhadap sentimen dan perasaan orang lain. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Warga Bertuah, Binawidya
wwwwww