Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
19 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
2
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
18 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
3
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
4
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
Balai Kota
20 jam yang lalu
Ubah Lapangan Jalan Belimbing, Pemkot Pekanbaru Bangun Sport Center Mini Rampung Akhir 2026
5
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Home  /  Berita  /  Kampus

Prabowo Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Pengemudi Cemas Akal-akalan Aplikator

Prabowo Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen, Pengemudi Cemas Akal-akalan Aplikator
Sabtu, 02 Mei 2026 18:53 WIB
JAKARTA – Kebijakan Presiden, Prabowo Subianto, memangkas potongan komisi perusahaan aplikator ojek online (ojol) menjadi 8 persen memicu reaksi beragam dari para pengemudi. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ini diumumkan saat peringatan Hari Buruh di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).

Pengemudi Grab, Isa (49), mengapresiasi langkah pemerintah yang akhirnya menjawab tuntutan mitra selama tiga tahun terakhir. Namun, ia khawatir pihak aplikator akan mencari celah baru demi menutupi hilangnya pundi-pundi komisi mereka dari potongan reguler.

"Saya jujur saja percaya dan tidak percaya. Takutnya komisi ini diturunkan, tapi ada sisi lain yang dia naikkan. Misalkan pelanggan tetap bayar Rp 28 ribu, kita tetap dapat segitu segitu saja karena fee layanan atau biaya aplikasinya yang dinaikkan," ujar Isa saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2026).

Transparansi biaya layanan aplikasi dinilai masih sangat buruk karena potongan antartransaksi sering kali berbeda jauh tanpa alasan yang jelas. Ia mendesak agar implementasi regulasi baru ini diawasi ketat dan terperinci untuk menutup celah manipulasi.

"Jangan sampai Perpres ini nanti menekan pengusaha sampai mereka lari ke luar negeri, itu juga bahaya buat kita. Tapi tolong, aplikator lihatlah ke bawah, lihat susahnya kita di jalan," urainya.

Kekhawatiran senada diutarakan pengemudi Gojek, Andrianto (33). Pemotongan komisi yang drastis dikhawatirkan memicu lahirnya program-program sepihak dari aplikator yang justru menguras tenaga pengemudi di lapangan.

"Kalau dampaknya baik buat driver tidak apa-apa sebenarnya. Cuma kadang-kadang kalau dirubah-rubah seperti itu takutnya ada program baru lagi. Kayak kemarin pas demo-demo itu, tahu-tahu ada program hemat dan berbayar. Kayaknya kita yang repot," paparnya.

Andrianto menaruh harapan besar agar pemangkasan 8 persen tersebut direalisasikan tanpa syarat dan embel-embel tambahan, sehingga bisa menambah pendapatan hariannya di tengah ancaman krisis ekonomi dan biaya pendidikan anak.

Di sisi lain, harapan tinggi digantungkan oleh pengemudi Maxim, Waritno (50). Pria paruh baya ini terpaksa beralih profesi menjadi pengemudi motor tua setelah mobilnya terjual demi membiayai pengobatan almarhumah istrinya.

"Kalau memang turun jadi 8 persen, ya sangat membantu menambah penghasilan. Sehari saya paling dapat lima sampai enam trip. Kalau potongan kecil, tentu sisa uang buat bensin dan makan jadi lebih ada," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden, Prabowo Subianto, menolak keras eksploitasi aplikator yang mematok komisi hingga 20 persen dari hasil keringat mitra pengemudi. Ia menegaskan angka tersebut tidak manusiawi dan wajib ditekan ke bawah 10 persen.

"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," tegasnya.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut secara resmi merombak skema bagi hasil menjadi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Aturan baru ini juga mewajibkan perusahaan memberikan jaminan BPJS Kesehatan serta perlindungan kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja transportasi online. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Kampus
wwwwww