Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Selamatkan Pohon Peneduh Jalan, Bapenda Pekanbaru Copot Paksa Ratusan Spanduk Ilegal
2
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Estetika Kota Bertuah Makin Tertata, Tiga Kilometer Kabel Udara Jalan Paus Dipindah ke Bawah Tanah
3
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Diduga Gagal Menyalip di Jalan Siak II Pekanbaru, Truk Hantam Sepeda Motor hingga Pengendara Tewas
4
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
Balai Kota
15 jam yang lalu
Ringankan Beban Orang Tua, Pemkot Pekanbaru Salurkan 19.900 Seragam Sekolah Gratis
5
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
18 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
6
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Balai Kota
15 jam yang lalu
Cair Sebelum Tanggal 10, Wako Agung Percepat Pembayaran Gaji dan TPP ASN Pemkot Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Kampus

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Aktivis, Yusril Tutup Celah Kasasi Jaksa

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Aktivis, Yusril Tutup Celah Kasasi Jaksa
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Sabtu, 07 Maret 2026 04:54 WIB
JAKARTA – Perjalanan panjang kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 akhirnya berujung pada kebebasan. Empat aktivis yang terseret ke meja hijau dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Keempat individu yang kini bernapas lega tersebut meliputi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, pengelola akun @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Majelis hakim menilai seluruh dakwaan penuntut umum tidak memiliki kekuatan pembuktian.

"Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," urai Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, saat membacakan putusan di ruang sidang.

Selain mencabut status tahanan kota yang selama ini membelenggu para aktivis, pengadilan juga menginstruksikan pengembalian kedudukan mereka di mata hukum dan masyarakat. Langkah yudisial ini menjadi titik terang untuk membersihkan rekam jejak mereka yang sempat tersandera oleh proses peradilan.

"Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," jelas Harika.

Merespons ketetapan pengadilan tersebut, pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia Imigrasi dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjamin tidak akan ada langkah perlawanan hukum lanjutan dari aparat negara. Ia secara spesifik melarang Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermanuver mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut.

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan bebas murni dan bebas tidak murni untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegas Yusril melalui keterangan tertulisnya.

Sikap pemerintah ini didasarkan pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang mengikat putusan bebas sebagai langkah final. Yusril memastikan proses peradilan berjalan murni tanpa tekanan penguasa. Terkait rehabilitasi, pemerintah bahkan siap mengambil tindakan administratif tambahan jika putusan pengadilan dirasa belum maksimal dalam memulihkan nama baik para tokoh sipil tersebut.

"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," pungkasnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Kampus
wwwwww