Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
16 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
19 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Kampus

Korupsi Rp222 Miliar Jerat Eks Petinggi Bank BJB, Persekongkolan Agensi Iklan Tanpa Tender Terbongkar

Korupsi Rp222 Miliar Jerat Eks Petinggi Bank BJB, Persekongkolan Agensi Iklan Tanpa Tender Terbongkar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Rabu, 25 Februari 2026 18:16 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat licik di balik mega skandal dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Praktik kotor yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar tersebut diduga kuat menggunakan taktik pinjam bendera untuk memuluskan pengondisian pemenang proyek.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan penyidik terus mendalami skema pengondisian ini melalui pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi. Pemeriksaan yang bergulir Selasa (24/2/2026) tersebut juga diwarnai dengan penyerahan berbagai dokumen krusial untuk memperkuat alat bukti.

"Salah satunya dengan modus pinjam bendera, sehingga pihak-pihak yang bisa masuk untuk mengerjakan proyek ataupun pekerjaan di BJB ini, sudah ada pihak-pihak yang melakukan pengkondisian," jelasnya.

Dugaan rasuah ini terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2023, periode yang bertepatan dengan masa jabatan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku pemegang saham mayoritas. Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menjerat lima orang sebagai tersangka.

Dua tersangka merupakan mantan petinggi bank daerah tersebut, yakni eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto. Ironisnya, Yuddy sempat bermanuver mengundurkan diri dari jabatannya hanya beberapa saat sebelum penyidikan kasus ini diumumkan secara resmi ke publik, Rabu (5/3/2025).

Sementara dari unsur swasta, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Ikin Asikin Dulmanan, pengendali Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo membeberkan bahwa Yuddy dan Widi sengaja menyiapkan agensi periklanan tersebut sebagai mesin pengeruk dana nonbujeter. Proses penunjukan agensi dilakukan secara instan tanpa melalui proses tender, sehingga dengan sengaja menabrak aturan internal perusahaan mengenai pengadaan barang dan jasa.

"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak Bank BJB yaitu direktur dan pimpinan divisi corporate secretary melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," urainya, Kamis (13/3/2025).***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Kampus, Cendekia
wwwwww