Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
8 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Berkas Kasus Penganiayaan Maut Anak MTs Masuk Kejaksaan Mantan Anggota Polri Tunggu Sidang

Berkas Kasus Penganiayaan Maut Anak MTs Masuk Kejaksaan Mantan Anggota Polri Tunggu Sidang
Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) resmi dipecat usai melakukan penganiayaan terhadap AT, pelajar MTS Negeri Kota Tual, Maluku, hingga tewas.
Rabu, 25 Februari 2026 14:34 WIB

JAKARTA - Kasus kekerasan berujung maut yang menimpa pelajar Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, kini beralih ke meja kejaksaan. Desakan publik agar hukum ditegakkan secara adil terus mengalir untuk mengawal kasus mantan anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya, yang menganiaya korban menggunakan helm hingga tewas.

Proses hukum terhadap Masias melangkah ke tahap krusial setelah penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Tual. Langkah administratif ini menjadi penentu kelayakan sebelum tersangka diseret ke meja hijau.

"Berdasarkan laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, Rabu (25/2/2026).

Akibat perbuatan brutalnya yang merampas masa depan seorang anak, Masias dijerat dengan jerat hukum berlapis. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman sanksi maksimal pun menanti pria tersebut, yakni kurungan penjara hingga 15 tahun serta denda paling banyak Rp3 miliar. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersebut agar proses penyerahan tersangka dan barang bukti bisa segera dieksekusi.

Jauh sebelum proses pidana umum ini berjalan, institusi kepolisian telah memutus karier Masias melalui sidang etik. Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena tindakan pelaku dinilai menghancurkan kepercayaan publik.

Fakta persidangan etik membuktikan secara sah bahwa Masias telah melanggar kewajiban menjaga kehormatan reputasi institusi. Tindakan kekerasan tak patut ini menjadi catatan kelam yang menuntut evaluasi mendalam terkait profesionalisme aparat bersenjata di tengah masyarakat.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Warga Bertuah
wwwwww