Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
15 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
15 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
15 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Cendekia

Harga Chromebook Kemendikbud Selangit, LKPP Bongkar Lemahnya Kontrol Harga di E-Katalog

Harga Chromebook Kemendikbud Selangit, LKPP Bongkar Lemahnya Kontrol Harga di E-Katalog
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kemendikbud Ristek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 10 februari 2026.
Kamis, 12 Februari 2026 07:24 WIB

JAKARTA – Aroma penggelembungan harga mencuat dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto membongkar fakta bahwa sistem e-katalog tetap memiliki celah harga kemahalan jika instansi terkait abai melakukan pengawasan. Menurutnya, harga yang tercantum seringkali hanya mengikuti kemauan produsen tanpa kajian pasar yang mendalam.

"Masih bisa terjadi kemahalan harga. Karena itulah, maka Kemendikbud Ristek yang harus melakukan kontrol melalui kajian harga survei pasar dan pembentukan harga lainnya," tegas Roni, Rabu (11/2/2026).

Roni menjelaskan bahwa LKPP tidak memiliki kuasa untuk mengatur harga di e-katalog karena angka tersebut berasal dari suggested retail price (SRP) atau harga eceran saran dari pihak prinsipal atau produsen. Ia menegaskan, LKPP sama sekali tidak dilibatkan dalam penentuan harga tersebut.

Kritik tajam diarahkan kepada peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kementerian. Seharusnya, sebelum melakukan pembelian dalam jumlah besar, PPK wajib melakukan pengecekan ulang dan negosiasi untuk memastikan uang negara tidak dihamburkan begitu saja.

"Pada proses pengadaan atau pembelian, PPK wajib melakukan pengecekan. Betul tidak sih SRP ini masih sama atau ada yang lebih murah dari pasar," tandasnya.

Kesaksian ini semakin memojokkan prosedur pengadaan di Kemendikbud Ristek yang dinilai tidak melakukan fungsi kontrol dan negosiasi, padahal pengadaan dilakukan dalam volume masif yang seharusnya bisa mendapatkan harga jauh di bawah harga pasar.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Cendekia, Parlemen, Hukum
wwwwww