Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
13 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
2
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
Parlemen
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Rampungkan Perbaikan Jalan 47 Kilometer, DPRD Beri Dukungan Penuh
3
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
Parlemen
13 jam yang lalu
Kecelakaan Maut di Jalan Siak II Pekanbaru, DPRD Desak Pemasangan Lampu Penerangan
4
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Polisi Sisir Enam Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru, Satu Pengunjung Positif Narkoba Diamankan
5
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Kabar Bertuah
44 menit yang lalu
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Sudirman Pekanbaru, Pengamat Desak Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Akar
Home  /  Berita  /  Cendekia

Ayah Bunuh Pelaku Pelecehan Anak di Pariaman, DPR Desak Polisi Gunakan Hati Nurani

Ayah Bunuh Pelaku Pelecehan Anak di Pariaman, DPR Desak Polisi Gunakan Hati Nurani
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai RDPU terkait Reformasi Polri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Kamis, 12 Februari 2026 05:39 WIB

PARIAMAN – Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED terhadap pelaku kekerasan seksual anaknya di Pariaman, Sumatra Barat, memicu reaksi keras dari parlemen. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan mempertimbangkan kondisi psikologis pelaku yang terguncang hebat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan bahwa meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, hukum harus menggali situasi emosional ED. Pasalnya, ED diduga bertindak spontan setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam jangka waktu lama oleh korban pembunuhan tersebut.

“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2026).

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan pasal pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces. Hal ini merujuk pada Pasal 43 KUHP baru yang menyebut seseorang tidak dipidana jika melakukan pembelaan akibat keguncangan jiwa yang hebat.

Ia menilai hukuman mati atau penjara seumur hidup sangat tidak tepat dijatuhkan kepada ED. Menurutnya, Pasal 54 KUHP mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku sebelum menjatuhkan vonis.

“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegas Habiburokhman.

Kasus ini bermula ketika Tim Satreskrim Polres Pariaman mengamankan ED atas kematian Fikri (38) yang ditemukan di tepi jurang kawasan Korong Koto Muaro. Belakangan terungkap, Fikri merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak ED yang masih berusia 17 tahun. Laporan pencabulan tersebut sebelumnya telah masuk ke polisi pada September 2025 sebelum peristiwa berdarah itu terjadi.

Kini, publik menanti kebijakan Polri dan kejaksaan dalam menangani kasus ini. Apakah hukum akan ditegakkan secara kaku atau memberikan ruang bagi rasa keadilan terhadap seorang ayah yang berusaha melindungi kehormatan keluarganya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Parlemen, Binawidya, Tuah Madani
wwwwww