Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
7 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  Kampus

Gebrakan Baru JKN, Mensesneg Sebut Pemutihan Tunggakan BPJS Bisa Segera Berjalan

Gebrakan Baru JKN, Mensesneg Sebut Pemutihan Tunggakan BPJS Bisa Segera Berjalan
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (net)
Selasa, 10 Februari 2026 05:55 WIB

JAKARTA – Kabar melegakan bagi peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas 3 akhirnya datang dari pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa saat ini sedang dilakukan finalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menghapus seluruh piutang iuran beserta denda bagi warga yang menunggak.

Langkah berani ini diambil untuk menyelamatkan kepesertaan aktif masyarakat dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Selama ini, gunungan utang iuran menjadi alasan utama warga enggan datang ke fasilitas kesehatan karena status kepesertaan mereka yang dibekukan.

“Saat ini pemerintah sedang menyusun rancangan peraturan presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta kelas 3,” tegas Purbaya di hadapan anggota DPR, Senin (9/2/2026).

Melalui kebijakan pemutihan ini, pemerintah berharap sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi lebih berkelanjutan dan mencakup seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Sebagai gambaran, iuran kelas 3 yang saat ini sebesar Rp42.000 telah disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000, sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan jika nantinya sudah kembali aktif.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi memberikan sinyal bahwa pelaksanaan penghapusan utang ini tidak akan berbelit-belit. Menurutnya, koordinasi intensif di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memungkinkan implementasi berjalan lebih cepat tanpa harus terpaku pada formalitas dokumen.

“Saya kira tidak perlu juga formal menunggu Perpres. Kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial,” ungkap Prasetyo di Istana Kepresidenan.

Selain penghapusan utang, pemerintah juga melakukan audit data besar-besaran. Prasetyo menyebut ada sekitar 15 ribu warga kategori mampu yang ditemukan "nyasar" dalam daftar penerima bantuan iuran. Sinkronisasi data dengan Badan Pusat Statistik (BPS) tengah dikebut agar jaring pengaman kesehatan ini benar-benar jatuh ke tangan rakyat yang paling membutuhkan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.tv
Kategori:Kampus, Kesehatan
wwwwww