Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
10 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Home  /  Berita  /  Kampus

Jangan Sekadar Proyek Fisik, Legislator Desak Rehabilitasi Pascabencana Berbasis Lingkungan

Jangan Sekadar Proyek Fisik, Legislator Desak Rehabilitasi Pascabencana Berbasis Lingkungan
Warga berjalan di dekat bangunan sekolah yang terdampak banjir bandang di Ladang Rimba, Kabupaten Aceh Selatan.
Minggu, 01 Februari 2026 07:30 WIB

JAKARTA – Fase darurat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat mungkin telah usai, namun luka bagi warga terdampak masih menganga. Anggota DPR RI Komisi II, Azis Subekti, mengingatkan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi tidak terjebak menjadi sekadar proyek pembangunan fisik semata.

Azis yang juga merupakan Satgas Pengawasan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana dari Fraksi Gerindra, menekankan bahwa kecepatan pembangunan tidak selalu berbanding lurus dengan ketepatan arah. Menurutnya, sering kali negara membangun kembali rumah dan jembatan, namun membiarkan lanskap ekologis yang rusak tetap hancur.

"Akibatnya, bencana yang sama datang kembali, dengan daya rusak yang sering kali lebih besar," ujar Azis di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Guna memutus siklus bencana ini, Azis menawarkan lima langkah kebijakan operasional berbasis ekologi yang harus diambil pemerintah. Pertama, restorasi Daerah Aliran Sungai (DAS) harus menjadi prioritas utama dengan fokus pada rehabilitasi hutan di hulu, bukan sekadar normalisasi sungai di hilir.

Kedua, rekonstruksi hunian wajib didasarkan pada peta risiko ekologis terbaru. Ia menegaskan perlunya kejujuran dalam menetapkan wilayah yang harus dikosongkan secara permanen jika memang berada di zona bahaya. "Keputusan yang tidak populer, tetapi jauh lebih jujur dan berkelanjutan," tegasnya.

Ketiga, pemulihan ekonomi desa harus dikaitkan dengan ekologi lokal, seperti mengembangkan pertanian yang adaptif banjir. Keempat, percepatan perlindungan kawasan pesisir dan pulau terluar untuk menjaga kedaulatan fisik negara dari ancaman abrasi.

Terakhir, Azis mendesak agar indikator keberhasilan pemulihan memasukkan variabel lingkungan seperti kualitas air dan stabilitas tanah, bukan hanya berfungsinya infrastruktur dasar. Ia mengingatkan bahwa data yang dikumpulkan by name by address harus ditautkan dengan data by location by risk.

"Membangun kembali lebih baik bukan berarti membangun lebih besar dan lebih cepat, melainkan membangun lebih bijak, selaras dengan batas-batas ekologis yang selama ini kita langgar," jelasnya.

Baginya, rehabilitasi pascabencana adalah ujian kedewasaan negara. Jika pemerintah hanya ingin cepat menutup luka tanpa memperbaiki akar masalah lingkungan, maka bencana berikutnya hanyalah tinggal menunggu waktu.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Kampus, Parlemen, Binawidya
wwwwww