Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
Balai Kota
24 jam yang lalu
Proyek Pelebaran Simpang SKA Pekanbaru Dikebut, Wali Kota Agung Nugroho Minta Warga Bersabar
2
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Tim Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Terduga Pengedar Diringkus
3
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Warga Keluhkan Macet Tuanku Tambusai Pekanbaru, Dinas PUPR Riau Kebut Proyek Pelebaran Jalan
4
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Balai Kota
4 jam yang lalu
Wako Pekanbaru Ultimatum Jajaran OPD, Pelayanan Publik dan Keluhan Warga Wajib Direspons Cepat
Home  /  Berita  /  Kuliner

Status WNI Jaringan Scam Dipertanyakan, Korban atau Justru Pelaku

Status WNI Jaringan Scam Dipertanyakan, Korban atau Justru Pelaku
Ilustrasi scam (net)
Sabtu, 24 Januari 2026 20:40 WIB

JAKARTA – Pandangan publik tentang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat jaringan penipuan daring di luar negeri mulai bergeser. Tidak semua WNI yang berada di pusat operasi scamming internasional, seperti Kamboja dan China, dinilai pantas diposisikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, menegaskan adanya perbedaan mendasar antara WNI yang tertipu sejak awal dengan mereka yang secara sadar menjalankan peran dalam kejahatan tersebut. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

“Ada kecenderungan semua dipukul rata sebagai korban perdagangan orang. Kalau saya, tidak sepenuhnya sepakat dengan pandangan itu,” ujarnya, dikutip di Jakarta, Sabtu (24/1/2026).

Mahendra menjelaskan, dalam sejumlah kasus, WNI yang berada di pusat scam justru beroperasi sebagai pelaku aktif. Mereka tidak terjebak, melainkan terlibat langsung menjalankan penipuan yang menyasar masyarakat lintas negara.

“Mereka ini scammer. Jadi mereka ini kriminal. Mereka bagian dari operasi penipuan, tentu itu harus dibuktikan secara hukum,” katanya.

Sorotan lain tertuju pada istilah “pemulangan” yang kerap digunakan ketika para pelaku dikirim kembali ke negara asal. Menurut Mahendra, istilah tersebut berpotensi menyesatkan persepsi publik karena mengaburkan status hukum seseorang.

“Kalau mereka dikembalikan ke negara asal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan. Karena setelah itu mereka akan dihukum,” jelasnya.

Ia menilai penggunaan istilah yang tepat penting agar pelaku kejahatan tidak keliru diposisikan sebagai pihak yang perlu dikasihani, sementara proses hukum sedang berjalan.

Meski demikian, Mahendra menegaskan negara tetap berkewajiban melindungi Pekerja Migran Indonesia yang benar-benar menjadi korban penipuan sejak proses perekrutan. Untuk kelompok ini, penguatan koordinasi lintas lembaga terus dilakukan, termasuk dengan BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Langkah pencegahan juga diarahkan pada peningkatan literasi dan edukasi sebelum keberangkatan agar WNI tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal yang berujung eksploitasi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, terkait kaburnya ratusan WNI dari pusat penipuan di Kamboja, November 2025 lalu. Dalam rapat itu, Anis menyoroti adanya kekerasan dan jeratan aktivitas ilegal yang dialami para WNI, sehingga mendorong penegasan status hukum mereka agar tidak terjadi kekeliruan penanganan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Kuliner, Warga Bertuah
wwwwww