Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
9 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Home  /  Berita  /  Gelanggang

Pengadilan Agama Bandung Putuskan Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil

Pengadilan Agama Bandung Putuskan Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. (Instagram)
Rabu, 07 Januari 2026 21:20 WIB
Penulis: Mambang Yazid
BANDUNG - Rumah tangga Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi berakhir setelah Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia. Putusan tersebut ditetapkan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengatakan majelis hakim menyatakan perkawinan keduanya diputus melalui talak satu. Meski demikian, putusan tersebut masih membuka ruang upaya hukum lanjutan.

“Seperti perkara perdata pada umumnya, para pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding apabila diperlukan,” ujar Wenda saat memberikan keterangan kepada media di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mencatat adanya sejumlah kesepakatan antara Atalia dan Ridwan Kamil yang bersifat tertutup. Kesepakatan itu tidak dipublikasikan dan wajib dijalankan oleh masing-masing pihak.

Wenda menambahkan, kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman terkait pemisahan harta bersama serta pengaturan hak asuh anak. Ia sekaligus menepis spekulasi yang berkembang di publik mengenai dugaan keterlibatan orang ketiga sebagai penyebab perceraian.

Sementara itu, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa pembacaan putusan dilakukan secara elektronik melalui sistem e-court. Dengan mekanisme tersebut, rincian amar putusan tidak disampaikan secara terbuka.

Diketahui, gugatan cerai tersebut didaftarkan Atalia Praratya ke Pengadilan Agama Kota Bandung pada Desember 2025 dan telah melalui rangkaian proses persidangan hingga akhirnya diputus oleh majelis hakim. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Gelanggang, Binawidya
wwwwww