Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
6 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
4
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
5 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  Kampus

Optimalkan Tata Kelola Sektor Pertambangan, Menteri Bahlil: Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Optimalkan Tata Kelola Sektor Pertambangan, Menteri Bahlil: Implementasi Pasal 33 UUD 1945
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. (Foto: Kemen ESDM)
Selasa, 30 Desember 2025 23:28 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Sepanjang tahun 2025, sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Salah satunya adalah pencapaian di subsektor minyak dan gas bumi, dengan pencapaian lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) yang mencapai 605 ribu barel per hari, meningkat dari tahun 2024. Angka ini juga menyamai target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

"Alhamdulillah di tahun ini, itu atas arahan Bapak Presiden memberikan ruang kepada kami dan SKK untuk mencari terbosan-terbosan untuk bagaimana target lifting kita bisa tercapai," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Berbagai teknologi mutakhir dimanfaatkan untuk meningkatkan produksi migas, seperti fracking, Enhanced Oil Recovery (EOR), hingga horizontal drilling di lapangan eksisting. Reaktivasi sumur-sumur idle juga dilakukan. Bersamaan dengan itu, Pemerintah juga mendorong percepatan eksplorasi potensi migas, terutama di Indonesia Timur, melalui skema kerja sama dan insentif yang lebih menarik.

Kementerian ESDM juga mendorong kebijakan migas pro rakyat, dengan mengatur tata kelola sumur masyarakat. Program ini dilakukan untuk melindungi usaha masyarakat dan memperbaiki pengelolaannya agar sesuai dengan aturan lingkungan dan kaidah keselamatan pertambangan migas.

"Ini implementasi Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945). Jadi jangan berpikir bahwa seolah-olah minyak itu hanya asing, hanya konglomerat, pengusaha itu lagi, itu lagi. Tidak boleh. Sudah saatnya memang kita harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat," tandasnya.

Hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan terdapat lebih dari 45 ribu sumur rakyat yang siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksi dari langkah ini diperkirakan mencapai sekitar 10 ribu barel per hari, sekaligus menciptakan 225 ribu lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Sementara itu, di subsektor mineral dan batubara (minerba), Bahlil menegaskan akan menindak tegas para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah, termasuk yang tidak menyelesaikan kewajibannya kepada negara. Bahlil menegaskan bahwa subsektor minerba terus dikelola agar memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat.

"Jadi kalau ditata baik, pendapatan negara baik, bisa dapat penghasilan, maka uang itu juga bisa dipakai untuk pembangunan daerah. Bisa untuk makanan bergizi, bisa untuk kesehatan, bisa untuk pendidikan, bisa untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya.

Menteri Bahlil juga mengatakan bahwa pengelolaan tambang ke depan, akan betul-betul memperhatikan kelestarian lingkungan. Negara hadir untuk mengontrol pengelolaan tambang agar berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku, termasuk pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan, supaya masyarakat sekitar tambang mendapat nilai tambah yang baik. ***

wwwwww