Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
10 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
3 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
5
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
6
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Home  /  Berita  /  Kampus

Aplikasi Matel Jadi Sorotan, Komdigi Desak Google Bersihkan Pencuri Data

Aplikasi Matel Jadi Sorotan, Komdigi Desak Google Bersihkan Pencuri Data
Ilustrasi (net)
Sabtu, 20 Desember 2025 14:00 WIB

JAKARTA – Praktik pencurian data pribadi di ruang digital kembali terkuak. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia meminta Google menurunkan delapan aplikasi mata elang atau matel yang diduga kuat dimanfaatkan debt collector untuk melacak dan merampas kendaraan debitur secara ilegal.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, menyebutkan permintaan penghapusan atau delisting telah diajukan secara resmi kepada Google. Dari delapan aplikasi tersebut, enam di antaranya sudah tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan.

“Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap 8 aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang. Saat ini, 6 aplikasi di antaranya sudah tidak aktif dan 2 aplikasi lainnya sedang dalam proses,” ujar Alexander Sabar dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).

Ia mengungkapkan, temuan Komdigi menunjukkan indikasi kuat penyebaran data objek fidusia secara tidak sah. Aplikasi matel seperti BESTMATEL disebut berfungsi sebagai alat bantu debt collector untuk mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui basis data perusahaan pembiayaan.

Tak hanya berhenti di pencarian, aplikasi tersebut juga digunakan untuk melacak keberadaan kendaraan, mengintai pergerakan debitur, hingga melakukan penarikan di titik-titik strategis. Data yang diproses meliputi identitas debitur, spesifikasi kendaraan, hingga ciri-ciri fisik objek.

Alexander menjelaskan, penanganan aplikasi-aplikasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya dilakukan bertahap dengan melibatkan instansi pengawas terkait.

“Penindakan dilakukan melalui pemeriksaan, analisis, dan rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” katanya.

Sementara itu, dua aplikasi yang belum diturunkan masih diverifikasi oleh pihak platform. Langkah ini, menurutnya, dilakukan untuk memastikan keamanan ruang digital dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi.

Kasus aplikasi matel ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu aplikasi bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar viral karena diduga menyebarkan data pribadi secara terbuka. Aplikasi tersebut diketahui berpusat di Kabupaten Gresik.

Keresahan publik pun meningkat seiring maraknya aksi perampasan kendaraan oleh oknum yang berkedok debt collector. Aplikasi Go Matel diduga digunakan untuk mengakses data nasabah sejumlah perusahaan pembiayaan.

Menindaklanjuti viralnya kasus itu, Kapolres Gresik Rovan Richar Mahenu melakukan penelusuran dan pemeriksaan. Hasilnya, aplikasi tersebut dikendalikan oleh warga Gresik dan beroperasi dari daerah tersebut. Polisi mengamankan dua orang yang diduga menjadi bagian jaringan debt collector ilegal.

“Dari aplikasi itu, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur,” jelasnya, Kamis (18/12/2025). ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus, Cendekia, Balai Kota
wwwwww