Bencana Sumatera Tak Hanya Soal Logistik, Tapi Juga Soal Informasi
![]() |
JAKARTA – Penanganan bencana besar di Sumatera memunculkan cerita pengorbanan aparat di lapangan, sekaligus membuka perdebatan tentang peran media dalam situasi darurat. Kepala Staf TNI Angkatan Darat Maruli Simanjuntak meminta media massa tidak menyoroti kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana, dan memilih menyampaikannya langsung kepada aparat.
Permintaan itu disampaikan Maruli di tengah sorotan publik atas respons negara terhadap bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Ia mengakui adanya keterbatasan, namun menilai pemberitaan soal kekurangan justru mengaburkan kerja keras prajurit di lapangan.
“Kalau ada hal kekurangan pasti banyak kekurangan. Tolong informasikan kami kekurangan itu, jangan diekspose lewat media,” ujar Maruli di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (20/12/2025).
Maruli menekankan bahwa prajurit TNI saat ini bekerja dalam kondisi ekstrem. Ia menyebut tiga anggota TNI meninggal dunia saat menjalankan misi kemanusiaan, sebuah pengorbanan yang menurutnya sering luput dari sorotan.
“Anggota saya tiga orang meninggal. Ada keluarga yang ditinggalkan tanpa anak dan istri,” katanya.
Ia juga menanggapi kritik yang menyebut penanganan bencana berjalan lamban. Menurutnya, penilaian tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan realitas kerja prajurit yang harus berjibaku dengan cuaca buruk dan akses yang terputus.
“Sudah bekerja siang malam, kehujanan tengah malam, terus dibilangnya lambat,” ucapnya.
Bagi Maruli, dukungan media dianggap penting agar upaya penanganan bencana berjalan lebih solid. Ia mengajak semua pihak untuk kompak demi warga terdampak yang berada dalam kondisi sulit.
Namun, pandangan tersebut berseberangan dengan sikap Komite Keselamatan Jurnalis. KKJ menilai permintaan agar media tidak mengekspos kekurangan pemerintah berpotensi menggerus hak publik atas informasi, terutama di tengah situasi darurat bencana.
Dalam pernyataan resminya, KKJ menyebut adanya dugaan pembatasan informasi bencana secara masif di Sumatera. Sejumlah peristiwa disorot, mulai dari intimidasi terhadap jurnalis, penghapusan pemberitaan di media daring, hingga penghentian siaran langsung dari lokasi bencana.
Menurut KKJ, laporan media justru menjadi jembatan antara kondisi faktual di lapangan dan kebutuhan publik akan informasi. Tanpa pemberitaan yang terbuka, masyarakat dinilai sulit memahami situasi sebenarnya dan mengambil langkah perlindungan diri.
KKJ mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pasal 28F UUD 1945. Dalam konteks bencana, keterbukaan informasi bukan sekadar prinsip demokrasi, tetapi juga menyangkut keselamatan warga.
Di tengah bencana yang belum sepenuhnya pulih, perdebatan ini memperlihatkan tarik-ulur antara empati terhadap aparat yang bekerja tanpa lelah dan tuntutan publik akan informasi yang jujur. Bencana Sumatera pun menjadi cermin bahwa penanganan darurat tidak hanya soal logistik dan evakuasi, tetapi juga bagaimana kebenaran disampaikan ke publik. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Mimbar Bertuah, Balai Kota, Parlemen, Binawidya |











