Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Pendiri Pekanbaru Marhum Pekan Resmi Terima Gelar Pahlawan Nasional
2
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Sasar Sarang Narkoba, Tim Gabungan Polresta Pekanbaru Jaring Empat Pengunjung Kelab Malam
3
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Tumpukan Sampah Jadi Biang Kerok Meluapnya Drainase di Ruas Jalan Pekanbaru
4
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Nasional
3 jam yang lalu
Putusan MA Anulir Suket Gibran Rakabuming, Publik Soroti Ancaman Pemakzulan Wapres
Home  /  Berita  /  Gelanggang

Tak Bantu Korban Bencana Banjir di Sumatera, Legislator: Pemerintah Harus Bertindak Tegas kepada Pelaku Usaha yang Rusak Hutan dan Lingkungan

Tak Bantu Korban Bencana Banjir di Sumatera, Legislator: Pemerintah Harus Bertindak Tegas kepada Pelaku Usaha yang Rusak Hutan dan Lingkungan
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. (Ist)
Jum'at, 05 Desember 2025 14:40 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Firman Soebagyo mengungkapkan kekecewaannya terhadap para pelaku usaha yang telah merusak hutan dan mengeruk sumber daya alam, namun tidak membantu korban bencana yang terdampak di Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar).

Ia meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua izin yang terkait dengan kehutanan dan perkebunan, dan mencabut izin bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.

Firman Soebagyo juga menyatakan bahwa tidak ada satupun pelaku usaha besar yang membantu korban bencana di Sumatera baik dalam bentuk dapur umum maupun kebutuhan lainnya.

"Pemerintah harus bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus pelanggaran lingkungan dan kehutanan," kata Firman kepada wartawan, Jumat (5/12/2025).

Sebelumnya, Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menangani kasus-kasus kejahatan lingkungan dan kehutanan.

Politikus Senior Golkar ini melanjutkan, dalam melakukan evaluasi dan pencabutan izin, pemerintah perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti apakah pelaku usaha telah mematuhi peraturan yang berlaku terkait dengan kehutanan dan lingkungan.. Kedua, bagaimana dampak kegiatan usaha terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Terakhir, menurut Firman, apakah pelaku usaha telah memenuhi tanggung jawab sosialnya terhadap masyarakat dan lingkungan

"Dengan melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan, pemerintah dapat meningkatkan penegakan hukum dan melindungi lingkungan serta masyarakat," tegs legislator dapil Jateng III ini. ***

wwwwww