Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
16 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
2
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
15 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
3
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
4
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
5
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
18 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
6
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Balai Kota
20 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Latih Nakes Puskesmas Jadi Pendamping Posyandu, Dukung Penerapan Standar Pelayanan Minimal
Home  /  Berita  /  Riau

Kasus Flyover Riau Rp60,8 Miliar Berlanjut, KPK: Penahanan Mulus tapi Berkas Belum Final

Kasus Flyover Riau Rp60,8 Miliar Berlanjut, KPK: Penahanan Mulus tapi Berkas Belum Final
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Rabu, 19 November 2025 07:04 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada hambatan dalam proses penahanan lima tersangka dugaan korupsi pembangunan flyover di Provinsi Riau. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Budi menyebut seluruh tahapan penahanan berjalan sesuai prosedur. Namun ia menekankan bahwa perkara tersebut belum siap sepenuhnya untuk maju ke tahap pelimpahan maupun persidangan karena penyidik masih melengkapi sejumlah kebutuhan pembuktian.

Pada 10 Januari 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait proyek jalan layang di Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta tahun anggaran 2018. Mereka adalah Yunannaris, Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau; Gusrizal, konsultan perencana; Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya, Triandi Chandra; Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, Elpi Sandra; serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru, Nurbaiti.

Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp60,8 miliar dari total kontrak sebesar Rp159,3 miliar. Penyimpangan diduga terjadi dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi salah satu infrastruktur penting di Riau.

KPK memastikan proses penanganan perkara akan terus diperdalam untuk memastikan seluruh unsur perbuatan pidana dapat dibuktikan sebelum perkara naik ke meja hijau. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Kabar Bertuah, Riau
wwwwww