Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
23 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
2
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
Gelanggang
10 jam yang lalu
Rakernas IMI 2026 di Pekanbaru, Agung Nugroho Incar Peluang Ekonomi Lewat Tuan Rumah Balapan
3
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
Balai Kota
10 jam yang lalu
Hindari Macet Total Awal 2027, Pemkot Pekanbaru Siapkan Jalan Alternatif Proyek Flyover Panam
4
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Catat Inflasi Terendah se-Riau, Harga Cabai Merah Jadi Sorotan Utama
5
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Gesa Pemasangan PJU Simpang MTQ, APILL Cerdas Mulai Berfungsi
6
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Balai Kota
13 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis 2027, Anggaran Capai Rp13 Miliar
Home  /  Berita  /  Kampus

Deng Ical Ungkap Titik Temu Revisi UU Penyiaran, Fokus Lindungi Ruang Digital

Deng Ical Ungkap Titik Temu Revisi UU Penyiaran, Fokus Lindungi Ruang Digital
Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal MI. (Ist)
Selasa, 18 November 2025 13:51 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PKB, Syamsu Rizal MI atau dikenal Deng Ical, membeberkan perkembangan terbaru terkait proses revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.

Deng Ical menjelaskan bahwa Komisi I telah menggelar beberapa rangkaian pertemuan intensif, baik untuk review, revisi, maupun perancangan awal terhadap UU Penyiaran yang dinilai sudah tidak lagi memadai menghadapi era digital. Menurutnya, diskusi antar-fraksi dan pemangku kepentingan menunjukkan kemajuan signifikan.

“Kami sudah melakukan pertemuan Komisi I untuk review, revisi, atau rencana revisi UU Penyiaran. Alhamdulillah sudah ada titik temu. Dalam waktu dekat, kita berharap bisa membawanya ke Badan Legislasi,” ungkapnya di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (18/11/2025).

Deng Ical menegaskan bahwa perkembangan teknologi informasi menuntut regulasi yang lebih adaptif. Komisi I menilai bahwa UU Penyiaran harus mampu menjawab tantangan baru, terutama terkait media non-mainstream, platform over the top (OTT), serta user-generated content yang kini mendominasi konsumsi publik.

Menurutnya, regulasi baru harus memberikan kepastian dalam pengawasan tanpa menghambat kreativitas dan kebebasan berekspresi.

“Revisi ini harus mengakomodasi perkembangan dunia digital. Termasuk kewenangan untuk mengawasi media-media non-mainstream, OTT, dan konten buatan pengguna. Kita ingin ruang digital lebih aman, produktif, dan memberi manfaat bagi bangsa,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa ekosistem digital yang baik harus memiliki batasan yang jelas, didukung peningkatan kualitas infrastruktur, dan sistem pengawasan yang kuat.

Selain menata regulasi konten, Deng Ical menyebut bahwa peningkatan infrastruktur digital menjadi bagian penting revisi UU Penyiaran. Menurutnya, Indonesia membutuhkan sistem yang jauh lebih kuat untuk menjamin keamanan, kecepatan, dan keandalan di ruang digital.

“Upgrading instalasi digital sangat penting. Kita ingin masyarakat punya ruang digital yang sehat dan bisa digunakan secara positif,” katanya.

Dalam aspek pengawasan, terdapat beberapa opsi yang sedang difinalisasi. Komisi I mempertimbangkan memperkuat lembaga yang sudah ada, seperti KPI, atau memberikan kewenangan tambahan kepada lembaga pemerintah khususnya komisi terkait.

“Kami sedang membahas alternatif penguatan lembaga pengawas. Yang utama adalah memastikan ruang digital aman untuk rakyat, terutama generasi muda seperti Gen Z dan milenial,” jelasnya.

Deng Ical optimistis pembahasan di tingkat komisi dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga segera dibawa ke Badan Legislasi DPR RI untuk dirumuskan dalam agenda legislasi nasional.

“Targetnya, pada masa sidang ini kita bisa rampungkan di Komisi. Ini persoalan krusial dan sangat penting. Kita berharap ruang digital Indonesia segera memiliki payung hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan publik,” tutupnya.

Komisi I DPR RI berkomitmen memastikan revisi UU Penyiaran dapat menghadirkan regulasi yang relevan, progresif, dan mampu menjawab tantangan era digital, terutama dalam melindungi masyarakat dan generasi muda dari risiko konten negatif di ruang digital. ***

wwwwww