Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
10 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
17 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Parlemen

Putusan MK Tak Bisa Ditawar, Pengamat: Penataan Jabatan Sipil Harus Menyentuh TNI

Putusan MK Tak Bisa Ditawar, Pengamat: Penataan Jabatan Sipil Harus Menyentuh TNI
Panglima TNI Agus Subiyanto (kiri), Kapolri Listyo Sigit Prabowo (tengah).
Sabtu, 15 November 2025 14:19 WIB

JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai sebagai momentum penting untuk menata ulang tata kelola aparatur negara. Lingkar Madani (LIMA) Indonesia menekankan bahwa putusan tersebut bersifat langsung berlaku dan tidak boleh ditunda.

Putusan itu termuat dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Direktur Eksekutif LIMA Indonesia, Ray Rangkuti, menyebut tidak ada ruang bagi institusi manapun untuk menunggu aturan turunan sebelum menerapkannya.

“Selama tidak dicantumkan masa berlakunya, putusan MK harus dilaksanakan seketika,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).

Ray menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo seharusnya segera menjalankan isi putusan, terlebih Polri sudah membentuk tim percepatan reformasi internal.

“Maka putusan MK ini merupakan salah satu poin prinsipil yang harus dipercepat pelaksanaannya,” paparnya.

Ia juga menekankan bahwa putusan tersebut bukan hanya menjadi kewajiban Polri, tetapi harus menjadi dasar untuk merapikan praktik rangkap jabatan di seluruh lembaga negara. Ray mengingatkan bahwa MK sebelumnya telah menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri.

“Sudah seharusnya putusan dimaksud dilaksanakan presiden,” jelasnya.

Selain Polri, Ray turut menyoroti keberadaan prajurit TNI aktif yang masih menempati jabatan sipil. Ia menilai hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur bahwa prajurit aktif wajib mengundurkan diri jika menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil.

“Perlu menata kembali jabatan-jabatan sipil yang diduduki oleh TNI. Intinya, semangat putusan MK tersebut adalah reformasi profesionalisme aparatur negara,” tegasnya.

Ray mendorong presiden mengambil langkah tegas demi memastikan tidak ada tumpang tindih fungsi antara aparat keamanan dan pejabat sipil.

“Ke situlah hendaknya presiden melangkah,” tutupnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Balai Kota, Parlemen
wwwwww