Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
9 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
2
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
3
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
4
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
5
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
8 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
6
7 Dosen Unilak Pekanbaru Raih Jabatan Lektor Kepala, Rektorat Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
Cendekia
7 jam yang lalu
7 Dosen Unilak Pekanbaru Raih Jabatan Lektor Kepala, Rektorat Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Yusril Jelaskan Rehabilitasi Prabowo: Pulihkan Martabat Dua Guru, Bukan Cabut Putusan MA

Yusril Jelaskan Rehabilitasi Prabowo: Pulihkan Martabat Dua Guru, Bukan Cabut Putusan MA
Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Jum'at, 14 November 2025 05:24 WIB

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto tidak berarti menghapus vonis Mahkamah Agung. Menurutnya, keputusan rehabilitasi semata memulihkan nama baik dan martabat seseorang, bukan membatalkan putusan pidana.

"Pengajuan penghapusan pidana harus terlebih dahulu diajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Ya terserah MA apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan PK yang diajukan nanti," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Yusril mencontohkan rehabilitasi yang diberikan kepada dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan setelah putusan MA menjatuhkan vonis satu tahun penjara. Keduanya terseret persoalan hukum akibat memungut iuran Rp20 ribu dari orang tua murid pada 2018 yang kemudian diberikan kepada guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga sepuluh bulan. Laporan LSM membuat perkara itu bergulir hingga tingkat kasasi.

"Jadi itu tidak ada dalam putusan pengadilan. Itu konsekuensi dari putusan yang menyatakan dia bersalah, dan di area itu Presiden mengeluarkan putusan untuk memberikan rehabilitasi," jelasnya.

Ia menilai tindakan kedua guru tersebut tidak selayaknya berujung pemidanaan, sebab perbuatan itu dilakukan untuk membantu rekan-rekan honorer. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu alasan Presiden memutuskan memberikan pemulihan nama baik bagi keduanya.

Yusril turut mengingatkan bahwa rehabilitasi bukan hal baru. Ia menyebut Presiden juga pernah memberi pemulihan serupa kepada mantan Pangdam Siliwangi Hartono Rekso Dharsono, yang dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh MA pada 1984 terkait perkara politik.

"Berbagai pengalaman ini juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami terhadap kasus-kasus lain yang terjadi untuk diberikan rehabilitasi," urainya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Balai Kota, Hukum
wwwwww