Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
2
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
3
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
Kabar Bertuah
19 jam yang lalu
Pusat Kota Pekanbaru Bakal Disulap Mirip Shibuya, Bundaran Jalan Sudirman Dilengkapi Videotron Raksasa
4
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
52 menit yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Tunjangan Dokter 3T Dipangkas Kades, Program Pemerintah Terhambat di Lapangan

Tunjangan Dokter 3T Dipangkas Kades, Program Pemerintah Terhambat di Lapangan
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut ada kepala daerah nakal menyunat tunjangan Rp30 juta bagi dokter di wilayah 3T yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Kamis, 13 November 2025 19:38 WIB

JAKARTA – Program pemerintah pusat untuk memperkuat layanan kesehatan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) rupanya tidak berjalan mulus di lapangan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya kepala daerah yang diduga memotong tunjangan Rp30 juta yang diberikan Presiden Prabowo Subianto untuk dokter spesialis yang bekerja di daerah terpencil.

Pengakuan ini disampaikan Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

“Kita sudah kasih Rp30 juta untuk 1.100 dokter spesialis di daerah 3T. Tapi beberapa kepala daerah ada yang nakal, jatahnya dikurangi,” ujarnya.

Budi menjelaskan bahwa sebagian dokter sebelumnya menerima insentif sekitar Rp20 juta dari pemerintah daerah. Namun setelah pusat menyalurkan tunjangan Rp30 juta, insentif daerah justru dihentikan.

“Harusnya dokter dapat total Rp50 juta. Tapi kepala daerah bilang, ‘Kalau sudah ada Rp30 juta, yang Rp20 juta dicabut saja.’ Dokternya jadi kasihan,” kata Budi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengeluarkan dana apa pun dari skema tunjangan tersebut. Insentif penuh berasal dari pemerintah pusat untuk memastikan tenaga medis memiliki motivasi bekerja di wilayah yang sulit dijangkau.

“Pemda sama sekali tidak keluar biaya untuk program ini. Tolong bantu awasi, kasihan dokter-dokter yang bertugas jauh dari pusat,” ujarnya.

Pemberian insentif itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025, yang diteken pada 17 Juli 2025. Dalam beleid tersebut, dokter spesialis, subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang ditugaskan di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) berhak menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000.

Kemenkes menyebut tunjangan khusus ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerataan layanan kesehatan, menjaga kehadiran dokter di wilayah terpencil, serta memperkecil ketimpangan akses kesehatan yang selama ini masih terjadi.

Dalam raker, Budi meminta dukungan penuh DPR agar praktik pemotongan insentif tidak terulang. Baginya, tunjangan tersebut adalah bentuk penghargaan negara kepada tenaga medis yang bekerja dalam kondisi paling menantang.

“Itu hak mereka. Jangan sampai ada yang memotong,” tegasnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Balai Kota, Parlemen, Kesehatan
wwwwww