Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
Kabar Bertuah
20 jam yang lalu
Atasi Genangan Langganan, Pemkot Pekanbaru Kebut Proyek Drainase di 6 Ruas Jalan Prioritas
2
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Awas Sanksi Tegas, Dishub Pekanbaru Larang Parkir di Bahu Jalan Depan Living World
3
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
Nasional
7 jam yang lalu
Mabes Polri Larang Personel Isap Vape, Antisipasi Narkotika Cair Beredar di Pekanbaru
4
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
BTM Serahkan 700 Bibit Pohon ke SMPN 40 Pekanbaru, Tanamkan Tiga Pilar Kepedulian Lingkungan kepada Generasi Muda
5
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Empat Titik Pekanbaru, Cek Jadwal Lengkap dan Lokasinya
6
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Parlemen
6 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Muluskan Jalan Puyuh Mas, Anggota DPRD Hamdani MS Ingatkan PR Perbaikan Drainase
Home  /  Berita  /  Cendekia

MK Perketat Aturan, Polisi Harus Lepas Seragam Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

MK Perketat Aturan, Polisi Harus Lepas Seragam Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan atas gugatan sejumlah perkara dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Kamis, 13 November 2025 20:55 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di lembaga sipil. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025), MK menegaskan bahwa polisi hanya boleh menempati posisi sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari institusinya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, permohonan uji materi yang diajukan terkait Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dikabulkan seluruhnya.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucapnya di ruang sidang pleno.

Hakim konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan undang-undang yang selama ini menjadi dasar pembenaran penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Menurut MK, frasa tersebut justru menciptakan distorsi norma.

“Frasa itu memperluas makna pasal dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi ASN yang berkarier di lembaga sipil,” kata Ridwan.

Ia menegaskan bahwa frasa “mengundurkan diri atau pensiun” bersifat eksplisit dan sudah cukup sebagai jeda jelas antara ruang kewenangan Polri dan jabatan sipil. Penugasan dari Kapolri tidak dapat menggantikan ketentuan normatif tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menilai praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah mengganggu asas netralitas dan kompetisi yang adil. Dalam permohonannya, ia menyinggung sejumlah posisi strategis yang diisi anggota Polri aktif, seperti Kepala BNPT, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Sekjen KKP, hingga pimpinan KPK.

Menurut pemohon, praktik itu menyerupai dwifungsi baru di tubuh Polri karena memperluas peran aparat keamanan ke ranah administratif dan birokrasi, serta menyingkirkan profesional sipil dalam pengisian jabatan publik.

MK sejalan dengan pandangan tersebut. Majelis menilai praktik itu berpotensi mereduksi kualitas demokrasi, mengaburkan batas institusional, dan merugikan warga negara yang memiliki kompetensi namun kalah oleh wewenang struktural kepolisian.

Dengan putusan ini, setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib melepaskan statusnya sebagai anggota aktif, tanpa ada lagi pengecualian. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Cendekia, Balai Kota
wwwwww