Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
14 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Parlemen

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, DPR Dinilai Lamban Wujudkan Komitmen Antikorupsi

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, DPR Dinilai Lamban Wujudkan Komitmen Antikorupsi
Ketua DPR, Puan Maharani
Jum'at, 07 November 2025 18:33 WIB

JAKARTA – Rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali tertunda di Dewan Perwakilan Rakyat. Hingga November 2025, RUU yang digadang menjadi instrumen penting pemberantasan korupsi itu belum juga dibahas secara resmi oleh parlemen.

Ketua DPR, Puan Maharani, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebelum melangkah ke tahap pembahasan. “Kami masih terima masukan-masukan dari berbagai pihak dan itu sudah berjalan dari sidang yang lalu,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Puan menegaskan, DPR ingin memastikan proses pembahasan melibatkan partisipasi bermakna agar tidak ada tumpang tindih dengan aturan lain seperti revisi KUHAP yang sedang dibahas. “Meaningful participation itu ya kita lihat dulu, jangan sampai nanti tumpang tindih dengan undang-undang yang lain,” jelasnya.

Namun, penundaan tersebut menuai sorotan. Sejumlah pengamat menilai, alasan partisipasi publik sering menjadi tameng bagi DPR untuk menunda pembahasan legislasi yang bersinggungan dengan kepentingan elite. Apalagi, RUU Perampasan Aset sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) sejak periode sebelumnya dan dinilai sangat penting untuk menutup celah korupsi yang sulit dijerat hukum pidana konvensional.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sturman Panjaitan, sebelumnya menyebut RUU itu tetap masuk daftar prioritas 2025–2026 agar pembahasan bisa dilanjutkan bila tak rampung tahun ini. “Kalau tidak selesai dibahas di 2025, dilanjutkan di 2026,” ucapnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Gadjah Mada, Eddy Hiariej, mengingatkan kompleksitas pembahasan bukan hanya soal politik, tetapi juga istilah hukum. Ia menilai istilah “perampasan aset” menimbulkan perdebatan karena dalam sistem hukum internasional lebih dikenal dengan asset recovery atau pemulihan aset. “Perampasan aset itu hanya bagian kecil dari pemulihan aset,” ujarnya di ruang rapat Baleg DPR, Senayan.

Meski begitu, publik berharap DPR tidak berlarut dalam perdebatan istilah. Sebab, di tengah banyaknya kasus korupsi dan pencucian uang, kehadiran undang-undang ini dinilai sangat mendesak untuk mengembalikan kerugian negara yang selama ini sulit dipulihkan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tempo.co
Kategori:Parlemen
wwwwww