Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
16 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
19 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Beban Nama Besar, Anak SYL Kembali Jalani Pemeriksaan KPK

Beban Nama Besar, Anak SYL Kembali Jalani Pemeriksaan KPK
Gedung KPK di kawasan Kuningan, Jaksel. (foto: antara).
Rabu, 05 November 2025 13:44 WIB
JAKARTA – Tekanan terhadap keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum berakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anak kedua SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (5/11/2025).

Kemal, yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), menjadi satu dari 16 saksi yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK di Kantor BPK Sulawesi Selatan. Pemeriksaan ini menambah tekanan psikologis terhadap keluarga besar SYL yang sejak awal 2024 menjadi sorotan publik karena kasus korupsi dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPPU dengan tersangka Sdr. SYL," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/11/2025).

Selain Kemal, penyidik juga memanggil saksi dari kalangan swasta dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seperti Rizal Tandiawan, Nurhayati Gani, Widartiningsih, dan Panji Iswandi. KPK menelusuri dugaan kepemilikan aset dan transaksi yang berkaitan dengan hasil kejahatan korupsi SYL.

Kemal Redindo bukan sosok baru dalam penyidikan ini. Ia sebelumnya diperiksa KPK Februari 2024 untuk dimintai keterangan mengenai dugaan aliran dana dari ayahnya.

"Kemal Redindo dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL, termasuk pengetahuan mengenai jual beli jabatan di lingkungan Kementan," jelas mantan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat itu.

Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi mengenai apakah Kemal turut menerima atau mengetahui secara langsung sumber dana yang diselidiki. Pemeriksaan terhadap dirinya lebih difokuskan pada penelusuran aset dan hubungan transaksi dalam lingkar keluarga.

Kasus ini berawal dari dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SYL selama menjabat Menteri Pertanian. Dalam putusan pengadilan, SYL divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS.

KPK kemudian menemukan indikasi pencucian uang senilai Rp60 miliar yang diduga berasal dari praktik pemerasan tersebut. Dana itu disebut digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.

“Substansi pokok perkara gratifikasi dan TPPU kurang lebih sekitar Rp60-an miliar,” ungkap Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/5/2024).

Pemanggilan Kemal Redindo menjadi potret nyata bagaimana kasus korupsi seorang pejabat publik dapat menyeret anggota keluarga ke dalam pusaran hukum dan sorotan masyarakat. Di tengah proses panjang penyidikan, keluarga SYL kini harus menghadapi dampak sosial dan psikologis dari perkara yang mengguncang nama besar mereka. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:Inilah.com
Kategori:Kabar Bertuah, Cendekia, Balai Kota
wwwwww