Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
14 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
18 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

DPR Apresiasi Menkeu Tahan Kenaikan Cukai, Enam Juta Pekerja Tembakau Tetap Aman

DPR Apresiasi Menkeu Tahan Kenaikan Cukai, Enam Juta Pekerja Tembakau Tetap Aman
TAHAN CUKAI - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia menyebut langkah menahan kenaikan tarif cukai yang diambil Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, bisa menjaga stabilitas fiskal dan melindungi jutaan tenaga kerja di sektor tembakau.
Selasa, 04 November 2025 20:43 WIB

JAKARTA – Keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk menahan kenaikan tarif cukai rokok tahun ini menuai apresiasi dari DPR. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyebut langkah tersebut sebagai kebijakan realistis yang mampu menjaga stabilitas fiskal dan melindungi jutaan pekerja di sektor industri hasil tembakau (IHT).

“Langkah Pak Purbaya ini jadi angin segar. Tidak dinaikkannya cukai rokok menunjukkan pemerintah peka terhadap kondisi industri yang tengah tertekan dan jutaan pekerja yang bergantung pada sektor ini,” kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, selama ini industri hasil tembakau menjadi salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara, namun kerap menghadapi tekanan akibat kebijakan fiskal yang tidak seimbang. “Kalau setiap tahun hanya dikejar dari sisi penerimaan, tapi sektor riilnya terguncang, yang rugi justru negara sendiri,” ujarnya.

Menurut Misbakhun, moratorium cukai yang dilakukan pemerintah memberi ruang bagi pembenahan struktur kebijakan fiskal agar lebih adil dan berkelanjutan. “Penundaan ini momentum bagus untuk duduk bersama antara pemerintah, DPR, dan pelaku industri supaya kebijakan ke depan bisa menyentuh empat pilar utama: pengendalian konsumsi, penerimaan negara, tenaga kerja, dan sosial-ekonomi,” paparnya.

Politikus Partai Golkar itu juga menyoroti besarnya peran tenaga kerja di industri hasil tembakau. “Ada sekitar enam juta pekerja aktif di sektor ini, belum termasuk keluarga mereka yang ikut bergantung pada industri tembakau. Jadi dampak sosialnya sangat besar,” tegasnya. 

Senada, ekonom senior INDEF, Tauhid Ahmad, menilai kebijakan Menkeu menahan kenaikan cukai justru lebih aman bagi stabilitas fiskal. Ia menyebut langkah itu dapat menjaga penerimaan negara di angka Rp231 triliun tanpa menekan daya beli masyarakat. 

“Kami menghitung, dengan moratorium ini penerimaan tetap kuat, sementara risiko peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” jelas Tauhid.

Ia menambahkan, selama ini kebijakan kenaikan tarif justru kontraproduktif. “Ketika cukai naik, masyarakat beralih ke produk ilegal karena lebih murah. Itu menurunkan pendapatan negara sekaligus memperluas ekonomi bayangan (shadow economy),” katanya. 

Berdasarkan data INDEF, peredaran rokok ilegal meningkat dari 4,9 persen pada 2020 menjadi 6,9 persen pada 2023. Kondisi ini disebut menyebabkan kebocoran pendapatan negara dan membuat sebagian aktivitas ekonomi tak tercatat dalam PDB.

Misbakhun menilai keputusan menahan kenaikan cukai juga menjadi bentuk keberpihakan pada ekonomi daerah. “Kita bicara tentang pabrik, petani tembakau, buruh linting, pedagang kecil. Mereka inilah wajah ekonomi rakyat yang perlu dijaga,” ucapnya.

Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi titik awal pembenahan kebijakan fiskal nasional agar lebih seimbang dan manusiawi. “Fiskal yang sehat itu bukan cuma yang kuat di angka, tapi juga berpihak pada rakyat yang bekerja di dalamnya,” tutupnya. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Kabar Bertuah, Balai Kota, Keuangan
wwwwww