Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Hakim Vonis 10 Tahun Penjara untuk Anggota DPRD Depok Pelaku Pencabulan Anak

Hakim Vonis 10 Tahun Penjara untuk Anggota DPRD Depok Pelaku Pencabulan Anak
Rudi Kurniawan, anggota DPRD Depok divonis 10 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Depok. (foto: dok. kumparan)
Kamis, 16 Oktober 2025 13:09 WIB

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada Rudy Kurniawan, anggota DPRD Kota Depok, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Sondra Mukti Lambang Linuwih dalam sidang terbuka pada Rabu (15/10/2025). Majelis hakim menyatakan Rudy secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul dengan menggunakan tipu muslihat terhadap korban anak. 

“Menyatakan terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata Hakim Sondra di ruang sidang. 

Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan 3 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan dalam perkara ini.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai perbuatan Rudy berdampak berat terhadap korban, baik secara psikologis maupun sosial.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma dan kehilangan arah sebagai anak muda yang sedang tumbuh. Perbuatan itu juga berpotensi merusak masa depan korban,” tegas Sondra.

Selain itu, hakim menyebut Rudy tidak jujur selama proses persidangan dan bahkan melakukan perbuatan bejatnya lebih dari satu kali.

“Terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan secara berulang terhadap korban,” lanjut hakim.

Namun, majelis juga mencatat beberapa hal yang meringankan, di antaranya sikap sopan Rudy selama persidangan dan catatan hukum yang bersih sebelumnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar majelis. 

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat aktif yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Rudy diketahui masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Depok saat kasus ini terungkap. 

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Rudy terkait vonis tersebut, termasuk apakah ia akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan.

Vonis ini menjadi tamparan keras bagi dunia politik daerah. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi partai politik dan lembaga legislatif untuk memperkuat sistem pengawasan moral dan etika pejabat publik.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pun menyambut baik putusan ini, meski menilai hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual anak masih perlu diperberat agar memberikan efek jera.

“Pejabat publik yang melakukan kejahatan seksual harus dihukum maksimal. Mereka memiliki tanggung jawab moral lebih besar karena menjadi contoh bagi masyarakat,” kata salah satu perwakilan LPAI.

Kasus Rudy Kurniawan kini menjadi pengingat pahit bahwa kekuasaan dan jabatan tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan kejahatan terhadap anak, yang seharusnya justru dilindungi negara. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Kabar Bertuah, Cendekia, Balai Kota
wwwwww