Aktor Ammar Zoni Terjerat Lagi, Hukuman Mati Mengintai di Balik Kasus Narkoba Rutan Salemba
![]() |
JAKARTA – Nama Ammar Zoni kembali mencuat, bukan karena karya seni atau sinetronnya, melainkan karena kasus hukum yang menyeretnya ke titik terendah. Aktor yang dulu dikenal lewat peran-peran heroik itu kini diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengatakan Ammar bukan satu-satunya tersangka. Ada lima warga binaan lain yang turut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di balik tembok penjara. “Barang bukti terdiri dari sabu, ekstasi, dan liquid ganja. Kasus sudah tahap dua, berkasnya P21,” kata Agung, Kamis (9/10/2025).
Atas perbuatannya, Ammar dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya sangat berat — penjara seumur hidup hingga pidana mati. “Ancaman pidananya maksimal bisa hukuman mati,” tegas Agung.
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan figur publik dalam penyalahgunaan narkoba. Publik terkejut, sebab Ammar sebelumnya sempat bebas dan berjanji menempuh jalan baru. Namun kenyataan justru berbalik: ia kini terperosok lebih dalam, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi ruang pembinaan.
Sejumlah pengamat menilai kasus ini menunjukkan dua sisi gelap: lemahnya sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan dan rapuhnya dukungan rehabilitasi bagi mantan pecandu. “Tanpa pendekatan kemanusiaan dan pembinaan mental yang kuat, banyak yang kembali ke lingkaran lama,” ujar seorang pengamat hukum.
Kini, publik menanti kelanjutan kasus ini — bukan hanya sebagai kabar selebritas, tetapi sebagai pelajaran pahit bahwa popularitas tak pernah kebal terhadap hukum. ***









