200 Wajib Pajak Besar Terancam Penjara, Reformasi Moral Fiskal Dimulai
![]() |
| Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto (kanan) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (9/10/2025). |
JAKARTA – Pemerintah bertekad menegakkan disiplin pajak tanpa pandang bulu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan langkah tegas terhadap 200 wajib pajak besar yang hingga kini menunggak pajak meski sudah berstatus inkrah. Sanksi hukum, penyitaan aset, hingga ancaman penjara siap diberlakukan bagi pengemplang pajak yang abai terhadap kewajiban negara.
“Kami tidak segan-segan menaikkan ke ranah hukum apabila tidak ada kerja sama. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal moral fiskal dan keadilan,” tegas Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Bimo menegaskan, DJP memberi ruang bagi wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajibannya dengan baik melalui restrukturisasi utang pajak. Namun, bagi mereka yang terus membandel, penegakan hukum akan dijalankan tanpa kompromi. “Yang patuh kami beri pendampingan, tapi yang bandel akan kami tindak,” ujarnya.
Sebagai bagian dari strategi nasional, DJP bekerja sama dengan Kejaksaan Agung, KPK, OJK, PPATK, dan Kepolisian. Pendekatan multi-door ini bertujuan menelusuri potensi tunggakan pajak yang berkaitan dengan praktik illicit enrichment atau pengumpulan kekayaan ilegal.
Menurut Bimo, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah memulihkan kepercayaan masyarakat pembayar pajak. “Jutaan rakyat kecil taat membayar pajak. Sudah seharusnya para wajib pajak besar pun menunjukkan tanggung jawab yang sama,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut total potensi penerimaan dari 200 wajib pajak besar tersebut mencapai Rp60 triliun. Hingga Oktober 2025, sebanyak 84 di antaranya telah membayar sebagian kewajibannya dengan nilai Rp7 triliun.
“Yang jujur dan patuh tidak perlu khawatir. Ketegasan ini hanya untuk yang mengabaikan kewajiban. Negara tidak bisa lagi mentoleransi perilaku seperti itu,” tegas Bimo.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari moralitas publik — fondasi keadilan sosial dan keberlanjutan pembangunan nasional. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Balai Kota |








