Komdigi Bekukan TikTok, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Anak dari Konten Berbahaya
![]() |
JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap TikTok. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Kebijakan ini diambil setelah TikTok dinilai tidak transparan dalam memberikan data terkait aktivitas live streaming yang diduga dimanfaatkan untuk perjudian online.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan permintaan data menyeluruh telah disampaikan sejak awal September 2025. “TikTok hanya memberikan data parsial, padahal kami minta secara lengkap terkait traffic, monetisasi, dan pemberian gift yang berindikasi ke praktik perjudian,” ujarnya, Jumat (3/10/2025).
Menurut Alexander, pembekuan ini dilakukan sesuai regulasi dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik memberikan akses data untuk kepentingan pengawasan. “Langkah ini bagian dari komitmen negara menjaga masyarakat, terutama anak dan remaja, dari penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tegasnya.
TikTok Indonesia menanggapi dengan pernyataan bahwa layanan mereka tetap bisa diakses meski izin dibekukan. “Kami menghormati hukum di setiap negara tempat kami beroperasi. Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif,” ujar perwakilan TikTok.
Langkah pemerintah ini mendapat dukungan dari DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Laksono, menyebut dugaan monetisasi konten perjudian harus ditindak tegas. Namun, ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berdampak buruk pada ekosistem digital yang sudah berkembang.
“TikTok berperan penting bagi UMKM di Indonesia. Regulasi harus diarahkan pada penertiban dan pengawasan, bukan pematikan ekosistem digital,” katanya.
Kasus ini menandai tantangan baru pengawasan ruang digital: menyeimbangkan perlindungan masyarakat dari konten berbahaya dengan keberlangsungan ekonomi digital yang telah menjadi tulang punggung jutaan pelaku usaha. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | tribunnews.com |
| Kategori | : | Balai Kota |










