Polemik Tim Reformasi, Kapolri Dituding Balik Badan terhadap Arahan Presiden
![]() |
JAKARTA – Hubungan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali jadi sorotan setelah tudingan insubordinasi muncul dari mantan perwira intelijen, Kolonel (Purn) Sri Radjasa. Ia menilai, langkah Kapolri membentuk tim reformasi internal adalah bentuk perlawanan terhadap kebijakan Presiden.
Dalam pernyataannya di kanal Forum Keadilan TV (25/9/2025), Sri Radjasa menyebut tindakan tersebut bukan sekadar kebijakan biasa, melainkan “kudeta kebijakan.” Menurutnya, tim internal berisi 52 perwira aktif itu bertolak belakang dengan tim reformasi eksternal Presiden yang digagas lebih dulu dengan figur sipil seperti Ahmad Dofiri dan Mahfud MD.
“Tim Presiden untuk meluruskan Polri, sedangkan tim internal justru untuk mengamankan privilege yang sudah ada,” ujarnya.
Sri Radjasa juga menyoroti waktu pengumuman tim internal, yang dilakukan ketika Presiden sedang berada di luar negeri. “Ketika presiden tidak ada, Kapolri justru membuat kebijakan strategis. Ini bahaya, bukan sekadar masalah teknis, tapi manuver yang menunjukkan pembangkangan,” katanya.
Ia menyebut, peristiwa itu bukan satu-satunya contoh. Pada 2025, Presiden disebut memberi instruksi agar seorang perwira penerima Adhi Makayasa ditempatkan sebagai Kapolda dalam mutasi. Namun, nama tersebut tidak muncul dalam SK. “Baru setelah Presiden marah-marah, nama itu disusulkan. Ini jelas melawan perintah,” ungkapnya.
Sri Radjasa menegaskan, insubordinasi terhadap Presiden adalah pelanggaran pidana berat. “Sanksinya hanya dua: penjara dan pecat,” tandasnya.
Pernyataan ini memicu perdebatan publik: apakah Polri tengah menjalankan strategi internal, atau justru mempertontonkan retaknya garis komando antara Presiden dan Kapolri?. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Balai Kota |







