Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
15 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
4 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Cendekia

KPK Bongkar Budaya Korupsi di Kemnaker, Sisa Dana Ilegal Masih Menguap

KPK Bongkar Budaya Korupsi di Kemnaker, Sisa Dana Ilegal Masih Menguap
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Selasa, 16 September 2025 10:07 WIB

JAKARTA – Skandal pungli di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbongkar semakin dalam. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan pola pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) ilegal yang disebut rutin diterima hampir semua pegawai Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik masih menelusuri jejak aliran dana, termasuk kemungkinan memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. “Keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa akan kami analisis untuk dikonfirmasi lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan tambahan,” ujarnya, Senin (15/9/2025). 

Pola pungutan itu terbongkar dari keterangan Mustafa Kamal (eks Subkoordinator Direktorat PPTKA) dan Eka Primasari (eks stafsus Menaker). Penyidik menemukan bahwa setiap perusahaan yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dipaksa menyetor sejumlah uang agar permohonannya diproses cepat. Uang itu kemudian dialirkan ke pegawai dalam bentuk “THR”. 

KPK mencatat, sepanjang 2019–2024, nilai pungli yang terkumpul mencapai Rp53,7 miliar. Dana itu tidak hanya dibagikan sebagai uang lebaran, tapi juga dipakai membeli aset pribadi hingga membiayai jamuan para pejabat.

“Sedikitnya 85 pegawai Direktorat PPTKA menerima aliran dana pungli tersebut,” kata Budi.

Sejauh ini, delapan orang sudah ditetapkan tersangka, mulai dari pejabat tinggi seperti mantan Dirjen Binapenta dan PKK Haryanto yang diduga menerima Rp18 miliar, hingga staf Direktorat PPTKA Putri Citra Wahyoe dengan Rp13,9 miliar.

Dari total kerugian, baru sekitar Rp8,61 miliar yang berhasil dikembalikan ke negara. Sisanya masih ditelusuri dengan metode follow the money bekerja sama dengan PPATK.

Kasus ini bukan sekadar korupsi individual, melainkan sistem yang mengakar: pungutan liar yang dibungkus sebagai tradisi “THR” menjadi praktik tahunan di kementerian. Kini publik menunggu keberanian KPK, apakah berani menelusuri aliran dana hingga ke meja menteri. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww