Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Kecewa Kebijakan Pusat, Puluhan Mitra Pengemudi Tutup Paksa Kantor Maxim Pekanbaru
2
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Percantik Jantung Kota, Pemkot Pekanbaru Sulap U-Turn Sudirman Jadi Ruang Terbuka Hijau
3
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
Marpoyan Damai
13 jam yang lalu
Telan Dana Rp5 Miliar Tanpa APBD, Tugu Simpang Sebidang Pekanbaru Mulai Dibangun Desember
4
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
Kabar Bertuah
15 jam yang lalu
Satlantas Polresta Pekanbaru Gelar Operasi Patuh, 38 Pelanggar Ditilang dan Pengendara Taat Diberi Cokelat
5
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Akses Wisata Makin Mulus, Jalan Lingkar Danau Buatan Pekanbaru Segera Diaspal
6
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Gelanggang
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Pasang Kuda-Kuda Hadapi Adhyaksa FC Bekasi, Ahyar Ilyas Ingatkan Pemain Jaga Fokus
Home  /  Berita  /  Cendekia

Hukuman Fariz RM Dinilai Ringan, Cederai Upaya Perangi Narkoba

Hukuman Fariz RM Dinilai Ringan, Cederai Upaya Perangi Narkoba
Fariz RM. (Ist)
Selasa, 16 September 2025 13:57 WIB
Penulis: Mambang Yazid
JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghukum musisi Fariz RM dengan 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan menuai kecaman.

Sejumlah praktisi hukum menilai hukuman tersebut terlalu ringan, apalagi Fariz tercatat sudah berulang kali terjerat kasus serupa. 

Ketua Umum PPHI Dr. T. Murphi meminta Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding. “Hukuman ini terlalu rendah dan berpotensi merusak rasa keadilan. Minimal dua pertiga dari tuntutan jaksa harusnya dipertimbangkan,” ujarnya.

Senada, pengamat hukum Arthur Noija menegaskan bahwa narkoba adalah extraordinary crime yang harus ditindak tegas.

“Jika pelanggar adalah figur publik, vonis ringan justru memberi citra buruk bagi upaya pemberantasan narkoba,” katanya.

Arthur juga menilai dasar hukum yang tepat seharusnya menggunakan Pasal 127 UU Narkotika, yang mengatur pemberatan hukuman bagi pengguna berulang.

“Ini bukan hanya soal individu, tapi pesan hukum bagi masyarakat luas,” tegasnya. ***

Editor:Azhari Nasution
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah, Binawidya
wwwwww