Uang Pecahan Dolar dalam Kardus Sepatu, Modus Suap Hakim Kasus CPO Terungkap
![]() |
| Hakim nonaktif Djuyamto saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. |
JAKARTA – Sidang perkara suap ekspor crude palm oil (CPO) kembali menyeret nama hakim nonaktif, Djuyamto. Cara dirinya membagikan uang kepada sesama hakim terbilang janggal, yakni menggunakan kardus sepatu.
Fakta ini dibeberkan oleh Edi Suryanto, sopir pribadi Djuyamto, ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
Menurut Edi, pada awal Oktober 2024, Djuyamto menerima uang dari Muhammad Arif Nuryanta, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Uang tersebut kemudian dipindahkan ke dua kardus sepatu dan sebuah tas jinjing hitam.
"Saya lihat uangnya pecahan 100 dolar Amerika Serikat," kata Edi.
Edi menuturkan, dua kardus itu ditutup lakban sebelum akhirnya dimasukkan ke tas jinjing. Setelah itu, ia bersama Djuyamto membawanya ke PN Jakarta Pusat bertepatan dengan sidang tipikor.
Penyerahan uang berlangsung sore hari di sekitar Bank BRI belakang Mahkamah Agung. Edi diminta Djuyamto menyerahkan kardus berisi uang ke mobil hakim Agam Syarif Baharudin. "Dititipkan di bangku belakang mobil Agam," ujarnya.
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut Djuyamto mendapat Rp 7,8 miliar, sementara Agam dan hakim anggota lainnya, Ali Muhtarom, masing-masing menerima Rp 5,1 miliar. Arif diduga menikmati Rp 15,7 miliar, dan panitera Wahyu Gunawan menerima Rp 2,4 miliar.
Total suap dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 40 miliar. Uang tersebut berasal dari tiga grup besar perusahaan sawit, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, untuk memastikan putusan bebas bagi korporasi mereka.
Para terdakwa kini dihadapkan pada jerat Pasal 12 huruf c subsider Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Cendekia |











