Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumbar Diperpanjang, Tunggakan Turun Drastis
![]() |
| Ilustrasi (net) |
PADANG – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir 31 Agustus 2025, resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menyampaikan perpanjangan ini dilakukan karena antusiasme masyarakat tinggi sekaligus hasil positif yang sudah terlihat sejak program berjalan.
“Pemprov Sumbar memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini hingga 30 September 2025 mendatang,” ujarnya, Rabu (3/9/2025) di Padang.
Sebelum program dimulai, jumlah kendaraan yang menunggak pajak mencapai 953.767 unit. Namun dalam dua bulan terakhir, angka itu menyusut drastis menjadi 106.585 unit. Tak hanya itu, pendapatan asli daerah (PAD) Sumbar ikut meningkat hingga Rp 46,28 miliar.
“Alhamdulillah, program pemutihan kita berhasil menekan jumlah tunggakan dan PAD bertambah,” jelas Syefdinon.
Melalui program ini, masyarakat dibebaskan dari berbagai beban pajak, mulai dari tunggakan pokok, denda keterlambatan, hingga SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga dihapus, termasuk pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.
Syefdinon berharap masyarakat yang masih menunggak dapat memanfaatkan perpanjangan ini. “Program ini meringankan beban masyarakat sekaligus membantu peningkatan pendapatan daerah,” tambahnya. ***| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Balai Kota, Binawidya |











