Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Home  /  Berita  /  Warga Bertuah

Polri Copot Danyon Brimob Kosmas, Duduk di Samping Sopir Saat Rantis Menabrak Ojol

Polri Copot Danyon Brimob Kosmas, Duduk di Samping Sopir Saat Rantis Menabrak Ojol
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Kamis, 04 September 2025 07:00 WIB

JAKARTA – Kursi jabatan yang dulu disandang Kompol Kosmas K. Gae kini tinggal cerita. Mantan Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob itu resmi dipecat dari kepolisian usai dinyatakan bersalah dalam insiden rantis Brimob yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Putusan pemecatan dibacakan dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025). Saat mendengar vonis, Kosmas tak kuasa menahan tangis.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo menjelaskan, Kosmas dianggap tidak profesional dalam menangani kericuhan aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025. Keputusan yang diambilnya di lapangan dinilai berujung fatal hingga menelan korban jiwa.

Selain sanksi pemecatan, Kosmas juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia sempat menjalani penempatan khusus selama enam hari di Biro Provos Divpropam Polri.

Kosmas sendiri diketahui duduk tepat di samping sopir kendaraan taktis, Bripka R, saat tabrakan terjadi di kawasan Pejompongan. Bripka R yang mengemudikan rantis juga ditetapkan melanggar kategori berat dan dijadwalkan disidang Kamis (4/9/2025).

Selain Kosmas dan Bripka R, terdapat lima personel Brimob lain yang ikut terseret. Mereka dijatuhi sanksi atas pelanggaran kategori sedang.

Insiden bermula dari ricuhnya aksi massa di sekitar kompleks parlemen Jakarta. Saat aparat mendorong mundur demonstran hingga ke kawasan Palmerah dan Senayan, sebuah rantis Brimob justru melindas Affan, seorang pengemudi ojol, hingga tewas di lokasi. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Cendekia, Warga Bertuah, Parlemen
wwwwww