Polri Copot Danyon Brimob Kosmas, Duduk di Samping Sopir Saat Rantis Menabrak Ojol
![]() |
| Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). |
JAKARTA – Kursi jabatan yang dulu disandang Kompol Kosmas K. Gae kini tinggal cerita. Mantan Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob itu resmi dipecat dari kepolisian usai dinyatakan bersalah dalam insiden rantis Brimob yang menewaskan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Putusan pemecatan dibacakan dalam sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025). Saat mendengar vonis, Kosmas tak kuasa menahan tangis.
“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menjelaskan, Kosmas dianggap tidak profesional dalam menangani kericuhan aksi unjuk rasa 28 Agustus 2025. Keputusan yang diambilnya di lapangan dinilai berujung fatal hingga menelan korban jiwa.
Selain sanksi pemecatan, Kosmas juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Ia sempat menjalani penempatan khusus selama enam hari di Biro Provos Divpropam Polri.
Kosmas sendiri diketahui duduk tepat di samping sopir kendaraan taktis, Bripka R, saat tabrakan terjadi di kawasan Pejompongan. Bripka R yang mengemudikan rantis juga ditetapkan melanggar kategori berat dan dijadwalkan disidang Kamis (4/9/2025).
Selain Kosmas dan Bripka R, terdapat lima personel Brimob lain yang ikut terseret. Mereka dijatuhi sanksi atas pelanggaran kategori sedang.
Insiden bermula dari ricuhnya aksi massa di sekitar kompleks parlemen Jakarta. Saat aparat mendorong mundur demonstran hingga ke kawasan Palmerah dan Senayan, sebuah rantis Brimob justru melindas Affan, seorang pengemudi ojol, hingga tewas di lokasi. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | republika.co.id |
| Kategori | : | Cendekia, Warga Bertuah, Parlemen |











