Mahasiswa Desak, DPR Baru Akan Bahas RUU Perampasan Aset Setelah KUHAP
![]() |
| Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. |
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi salah satu tuntutan mahasiswa dalam aksi unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025, belum bisa langsung dibahas DPR. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan rancangan itu baru masuk agenda setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
Dasco menjelaskan, alasan penundaan ini untuk menghindari tumpang tindih aturan. Menurutnya, pembahasan perampasan aset sangat terkait dengan KUHAP sehingga harus diselesaikan secara berurutan.
“Undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang lain. Supaya tidak tumpang tindih, pembahasannya setelah KUHAP,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (3/9/2025).
Ia menambahkan, saat ini RUU KUHAP masih dalam tahap menyerap masukan publik. Namun, DPR sudah memberi arahan kepada Komisi III agar pembahasan tidak berlarut-larut.
“Partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama. Maka kami beri batas waktu agar penyelesaian tidak molor,” jelasnya.
Dasco berharap, KUHAP bisa rampung sebelum masa sidang berakhir. Dengan begitu, DPR bisa langsung mengalihkan perhatian ke pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Mudah-mudahan akhir masa sidang ini KUHAP selesai, sehingga bisa langsung masuk ke pembahasan perampasan aset,” ungkapnya.
Sementara itu, mahasiswa yang terus melakukan aksi menuntut percepatan pembahasan menilai RUU Perampasan Aset sangat mendesak. Aturan ini dianggap penting sebagai instrumen hukum untuk menjerat koruptor sekaligus merampas hasil kejahatan yang kerap sulit dilacak. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Parlemen |











