Dari WhatsApp ke Jalanan, Jejak Digital “Profesor R” Penyulut Bom Molotov
![]() |
| Polisi menangkap seseorang pria berinisial RAP buntut menyebarkan cara pembuatan bom molotov untuk digunakan dalam aksi demo. |
JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial RAP yang diduga kuat menjadi otak di balik penyebaran cara pembuatan bom molotov melalui media sosial. Pria yang dijuluki “Profesor R” itu tak hanya memberi panduan, tetapi juga mengoordinasikan distribusi bom rakitan di lapangan saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan peran RAP cukup besar dalam memicu potensi aksi anarkis. "Ia membuat tutorial pembuatan bom molotov, lalu mengatur pergerakan kurir untuk membagikannya di titik-titik tertentu," kata Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Dari Grup WhatsApp ke Aksi Jalanan
Investigasi polisi bermula dari penelusuran sejumlah grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi aksi. Di sana, beredar instruksi lengkap, mulai dari bahan baku hingga teknik merakit molotov.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menyebut RAP berperan sebagai koordinator. "Di grup itu ia dikenal sebagai Profesor R. Ia aktif membagikan tutorial sekaligus mengatur titik distribusi bom molotov," ujarnya.
Jerat Hukum Menanti
Kini RAP telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diperiksa intensif. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Polisi menekankan kasus ini menjadi peringatan keras soal bahaya penyalahgunaan media sosial. “Konten yang berisi provokasi dan ajakan anarkis bisa berujung pidana berat,” tegas Ade Ary.
Dengan penangkapan ini, aparat berkomitmen memburu pihak lain yang masih berperan menyebarkan konten serupa, demi mencegah aksi kekerasan yang merugikan masyarakat luas. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Cendekia |











