Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
2
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
Nasional
7 jam yang lalu
Bareskrim Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden, Terancam 10 Tahun
3
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
13 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
4
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
5
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Sidak Tiga SPBU di Pekanbaru, Disperindag Pastikan Tak Ada Kecurangan Takaran BBM
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Parlemen

Bukan Pecat, Hanya Nonaktif: Benarkah Legislator Bermasalah Masih Bisa Balik Lagi?

Bukan Pecat, Hanya Nonaktif: Benarkah Legislator Bermasalah Masih Bisa Balik Lagi?
Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN.
Senin, 01 September 2025 19:23 WIB

JAKARTA – Sejumlah anggota DPR RI yang menuai kontroversi, seperti Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari NasDem, serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN, resmi dinonaktifkan mulai 1 September 2025. Namun, status “nonaktif” itu ternyata menimbulkan tanda tanya besar: apakah mereka masih menerima gaji dan tunjangan?

Jawabannya: iya. Berdasarkan Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapat hak keuangan sesuai aturan perundang-undangan. Artinya, meski dicopot partai dari keanggotaan fraksi, mereka tetap berstatus anggota DPR dan berhak atas gaji serta tunjangan.

Tak hanya gaji pokok, tunjangan yang tetap mereka terima mencakup tunjangan keluarga, jabatan, komunikasi, hingga tunjangan beras. Ditambah, DPR periode 2024–2029 juga mendapat tunjangan rumah karena fasilitas rumah dinas sudah ditiadakan.

Hal inilah yang membuat status “nonaktif” dipandang abu-abu. Mantan legislator NasDem, Zulfan Lindan, menyebut langkah partai belum mencerminkan ketegasan. “Kalau kata-kata nonaktif, satu saat bisa aktif lagi. Kalau serius, ya pecat dari DPR sekaligus dari partai,” ujarnya.

Senada, Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, menilai istilah nonaktif hanya dipakai untuk meredam amarah publik. “Artinya ini keterpaksaan, hanya karena viral. Kalau tidak, mungkin dibiarkan begitu saja,” tegasnya.

Keduanya mengingatkan, tanpa sanksi tegas, partai berpotensi kehilangan legitimasi. Publik bisa menilai bahwa kader bermasalah hanya ditindak bila sudah jadi sorotan, bukan karena kesadaran membangun integritas.

Di sisi lain, pengamat menekankan momen ini seharusnya jadi pintu masuk bagi parpol untuk memperbaiki sistem internal, memperketat pengawasan kader, hingga menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Parlemen
wwwwww