Jalan untuk Rakyat Malah Dikorupsi, Kejati Sumut Tahan 8 Orang Termasuk PNS PUPR
![]() |
| Delapan tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Batu Bara yang ditahan Kejati Sumut (Dok. Kejati Sumut) |
MEDAN – Alih-alih menghadirkan jalan mulus bagi masyarakat, proyek infrastruktur di Kabupaten Batu Bara justru berujung pada praktik korupsi. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan delapan orang tersangka terkait pembangunan dan perbaikan jalan tahun anggaran 2023 senilai Rp43 miliar lebih.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, mengungkap penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya manipulasi pekerjaan. “Para tersangka dengan sengaja mengurangi volume dan kualitas pekerjaan, tetapi tetap menerima pembayaran seratus persen dari Dinas PUPR,” jelasnya, Sabtu (30/8/2025).
Delapan tersangka itu terdiri dari tujuh perwakilan perusahaan kontraktor dan satu pejabat PNS di Dinas PUPR Batu Bara. Mereka antara lain MRA (CV Citra Perdana Nusantara), RZ (CV Agung Sriwijaya), AW (CV Bintang Jaya), RSL (CV Bersama), UP (CV Guana Perkasa), AF (CV Egnar Gemilang), SSL (CV Naila Santika), serta TMR, PNS Dinas PUPR Batu Bara.
Akibat ulah mereka, proyek yang semestinya memberi manfaat nyata bagi warga Batu Bara justru hanya menyisakan kerugian negara. Jaksa masih menghitung total nilai kerugian, namun indikasi penyimpangan sudah nyata.
Usai pemeriksaan, kedelapan tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus korupsi proyek jalan di daerah. Jalan yang mestinya menjadi penghubung ekonomi rakyat justru menjadi ajang bancakan segelintir orang. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Kategori | : | Cendekia |











