Demi Transparansi, Petugas Haji Daerah Ditiadakan dalam Revisi UU
![]() |
JAKARTA – DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan signifikan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) terbaru, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) resmi dihapus, dan seluruh kewenangan pengelolaan petugas kini diambil alih pemerintah pusat.
Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menjelaskan penghapusan TPHD bertujuan agar koordinasi lebih terpusat dan tidak tumpang tindih.
"Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Minggu (24/8).
Menurut Selly, nantinya ada satu lembaga khusus yang akan menangani perekrutan dan pelatihan petugas haji. Dengan begitu, penugasan dapat lebih profesional dan terkontrol.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, menilai penghapusan TPHD juga dilatarbelakangi oleh dugaan penyalahgunaan kuota. Ia mengungkap adanya temuan bahwa sejumlah petugas tidak menjalankan tugas, bahkan hanya menumpang berhaji.
"Ada indikasi kuota diperjualbelikan, bahkan ada petugas yang tidak bekerja," ungkapnya, Jumat (22/8).
Ia juga menyinggung perlunya penertiban Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang kerap menarik biaya di luar ketentuan. Wachid menekankan pentingnya regulasi izin resmi agar pengawasan lebih mudah dilakukan.
"Kalau KBIHU tidak punya daftar izin, kita sulit menjatuhkan sanksi," jelasnya.
DPR dan pemerintah menargetkan RUU Haji dan Umrah ini disahkan menjadi undang-undang pada 26 Agustus mendatang. Hal itu dipandang mendesak lantaran persiapan haji oleh otoritas Arab Saudi telah dimulai.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen |











