Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Pemkot Pekanbaru Aspal Jalan Kebun Tuah Madani, Warga Bersyukur Penantian 15 Tahun Jadi Kenyataan
2
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
Tenayan Raya
6 jam yang lalu
Modus Tukar Gembok, Tiga Terduga Pencuri Kuras Barang Berharga di Toko Tenayan Raya Pekanbaru
3
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Bentang 13,5 Kilometer, Tol Dalam Kota Pekanbaru Resmi Gunakan Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
4
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ketum IMI Pusat Moreno Soeprapto Turun Gunung, Pekanbaru Jadi Tuan Rumah Rakernas 2026
5
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Pintu Tol Dalam Kota Pekanbaru akan Sandang Nama Sultan Abdul Jalil Muazamsyah
6
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Kebut Pembangunan Simpang Sebidang, Pemkot Pekanbaru Pasang Lampu Jalan dan Pengatur Lalu Lintas Pintar
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Demi Transparansi, Petugas Haji Daerah Ditiadakan dalam Revisi UU

Demi Transparansi, Petugas Haji Daerah Ditiadakan dalam Revisi UU
Minggu, 24 Agustus 2025 18:55 WIB

JAKARTA – DPR bersama pemerintah menyepakati perubahan signifikan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) terbaru, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) resmi dihapus, dan seluruh kewenangan pengelolaan petugas kini diambil alih pemerintah pusat.

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina, menjelaskan penghapusan TPHD bertujuan agar koordinasi lebih terpusat dan tidak tumpang tindih.

"Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Minggu (24/8). 

Menurut Selly, nantinya ada satu lembaga khusus yang akan menangani perekrutan dan pelatihan petugas haji. Dengan begitu, penugasan dapat lebih profesional dan terkontrol.

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra, Abdul Wachid, menilai penghapusan TPHD juga dilatarbelakangi oleh dugaan penyalahgunaan kuota. Ia mengungkap adanya temuan bahwa sejumlah petugas tidak menjalankan tugas, bahkan hanya menumpang berhaji.

"Ada indikasi kuota diperjualbelikan, bahkan ada petugas yang tidak bekerja," ungkapnya, Jumat (22/8).

Ia juga menyinggung perlunya penertiban Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang kerap menarik biaya di luar ketentuan. Wachid menekankan pentingnya regulasi izin resmi agar pengawasan lebih mudah dilakukan. 

"Kalau KBIHU tidak punya daftar izin, kita sulit menjatuhkan sanksi," jelasnya.

DPR dan pemerintah menargetkan RUU Haji dan Umrah ini disahkan menjadi undang-undang pada 26 Agustus mendatang. Hal itu dipandang mendesak lantaran persiapan haji oleh otoritas Arab Saudi telah dimulai.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:cnnindonesia.com
Kategori:Balai Kota, Parlemen
wwwwww