KPK Dalami Dugaan Manipulasi Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Pejabat Kemenag
![]() |
| Ilustrasi. Jemaah haji berjalan kaki, Hari waktu, Menunaikan Ibadah Haji, Mina, Makkah, Arab Saudi. (Foto: istock) |
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa sejumlah jemaah yang mendaftar jalur haji furoda justru menerima fasilitas seperti jemaah haji khusus, bahkan ada yang dipadukan dengan haji reguler.
"Furoda itu paling mahal. Tapi ternyata ditempatkan bersama jemaah haji khusus, bahkan reguler. Ini jadi catatan serius bagi kami," ungkapnya di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
KPK mencium bahwa akar persoalan berasal dari pembagian kuota tambahan 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Berdasarkan aturan, porsi seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun fakta di lapangan menunjukkan pembagian dilakukan setara, 50 persen untuk masing-masing.
"Kalau porsinya tidak sesuai, dampaknya bukan hanya pada administrasi. Tapi juga pada pelayanan jemaah. Yang bayar mahal bisa jadi malah mendapat pelayanan standar," paparnya.
KPK kini tengah mendalami aliran dana yang mencurigakan dari pihak penyelenggara travel ke sejumlah oknum pejabat Kemenag. Nilainya berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta.
Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025). Namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, tambahan kuota diberikan setelah pertemuan antara Presiden Joko Widodo dan otoritas Kerajaan Arab Saudi pada 2023. SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024 kemudian menetapkan bahwa tambahan 10 ribu jemaah dialokasikan untuk haji khusus dan 10 ribu untuk reguler.
Pembagian itu dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 yang membatasi kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen. Selisih kuota itu kemudian dimanfaatkan sejumlah penyelenggara haji swasta dengan bayaran tertentu kepada pejabat.
“Ini sangat serius, dan kami butuh kesaksian dari para jemaah yang merasa dirugikan. Misalnya, membayar haji furoda tapi fasilitasnya ternyata seperti haji reguler. Silakan datang dan sampaikan keterangan,” harap Asep.
KPK memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Masyarakat diimbau turut aktif memberikan informasi apabila memiliki bukti atau pengalaman yang relevan dengan kasus ini. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |










