Tagihan Rp65 Juta Gegerkan Warga Cirebon, Kenaikan PBB Disorot Mendagri
![]() |
| Ilustrasi kenaikan PBB (net) |
CIREBON – Lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon membuat warga terperangah. Salah satunya, Darma Suryapranata (83), warga kawasan Siliwangi, yang harus membayar PBB sebesar Rp65 juta pada 2024, naik lebih dari 1.000 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp6,2 juta.
“Kenaikannya luar biasa. Tahun lalu enam juta, sekarang enam puluh lima juta,” ujarnya, Rabu (13/8/2025) malam.
Kenaikan tajam ini menuai protes dari warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi. Juru bicara Hetta Mahendrati menegaskan, beban pajak yang melonjak membuat banyak warga keberatan. “Kami minta tarif PBB dikembalikan seperti 2023,” ucapnya.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menjadi dasar kenaikan PBB ini. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengaku sudah mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Kami mencari formulasi terbaik agar tidak membebani masyarakat,” katanya.
DPRD Kota Cirebon juga mengambil langkah cepat. Wakil Ketua DPRD, Harry Saputra Gani, menyebut pihaknya tengah menyiapkan revisi perda dengan membatasi tarif dasar maksimal 0,3. “September ini kita targetkan sudah ketok palu,” jelasnya.
Fenomena kenaikan PBB di Cirebon turut menjadi perhatian nasional, menyusul protes serupa di Pati, Jombang, dan Bone. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memanggil seluruh kepala daerah untuk rapat daring membahas lonjakan PBB di berbagai wilayah.
Tito mengingatkan, setiap kebijakan pajak harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. “Jangan sampai kebijakan daerah justru menyulitkan rakyat,” tegasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | cnnindonesia.com |
| Kategori | : | Pasar & Niaga, Keuangan |










